Selasa, 22 Februari 2022 20:15

Pelaku Pengeroyokan Ketua Umum DPP KNPI Ditangkap

Syukur Nutu
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulfan saat memberikan keterangan pers terkait penangkapan terduga pengeroyok Ketua Umum KNPI, Haris Pertama, di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 22 Februari 2022. (Foto/Berita Satu)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulfan saat memberikan keterangan pers terkait penangkapan terduga pengeroyok Ketua Umum KNPI, Haris Pertama, di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 22 Februari 2022. (Foto/Berita Satu)

Tiga dari lima orang terduga pelaku telah diamankan.

RAKYATKU.COM, JAKARTA - Sejumlah pelaku yang diduga sebagai pengeroyok Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama ditangkap.

Polisi tiga dari lima orang yang diidentifikasi sebagai pelaku pengeroyokan. Mereka di antaranya berinisial NS (44) alias Bram, JT (43) alias Johar, SS, Harvi dan Irfan.

"Pelaku yang berhasil ditangkap NS, JT dan SS. Ada dua DPO yang saat ini masih dikejar penyidik yakni H dan I," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Zulpan saat konferensi pers, Selasa (22/2/2022).

Baca Juga : Ketum PSSI dan Kapolri Komitmen Berantas Mafia Bola

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menyebut empat orang yang terlupakan sebagai eksekutor. Sementara satu orang lainnya terlupakan sebagai dalang pengeroyokan.

Terkait pengeroyokan tersebut Tubagus menyebut, dugaan keempat eskekutor mendapatkan perintah dari seseorang berinisial SS.

"H (DPO) pukul pakai batu. JT alias Johar pukul 3 sampai 4 kali muka korban tangan kosong. NS alias Bram tendang wajah dan badan korban. Aku memukul dengan helm," kata Kombes Pol Tubagus.

Baca Juga : Viral, Aksi Dugaan Pengeroyokan Terjadi di Kampus Unismuh Makassar

"SS beri perintah untuk melakukan itu," sebutnya.

Tubagus menjelaskan, penangkapan berhasil dilakukan berdasarkan keterangan korban dan saksi di TKP serta rekaman pengawas video (CCTV) yang berhasil dikumpulkan penyidik.

"CCTV dari depan rumah korban sampai depan TKP dan ditinggalkan TKP kami sudah telusuri semua dan motor cocok untuk pelaku, pelaku cocok dan diakui," sebutnya.

Baca Juga : Operasi Ketupat Digelar H-7 Lebaran Idulfitri 2023

Adapun motif dari aksi pengeroyokan tersebut sementara masih dilakukan penyelidikan dan pendalaman oleh penyidik.

"Tim kami masih cari motivasi kasus ini," kata Tubagus.

Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sementara untuk Pasal SS sebagai pemberi perintah turut dikenakan Pasal 55 KUHP Jo 20 KUHP.

Baca Juga : Polri Sita 220 Kg Sabu dan 705 Butir Ekstasi dari Tujuh Tersangka di Sulsel dan Aceh

Sebelumnya, peristiwa pengeroyokan telah dilaporkan Haris ke Polda Metro Jaya. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/928/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 21 Februari 2022.

 

#DPP KNPI #Polri #pengeroyokan