RAKYATKU.COM - Seorang perempuan berinisial DA (39) harus berurusan dengan polisi. Ia diduga melakukan penipuan dengan modus menjual minyak goreng dan mie instan murah di Kelurahan Lagoa, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.
Karena merasa ditipu oleh pelaku, EN yang menjadi korban selanjutnya melapor ke polisi. Kini, DA harus mempertanggung jawabkan perbuatannya setelah ditangkap polisi.
"Pelaku merupakan ibu rumah tangga," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan kepada wartawan, Senin 21 Februari 2022.
Baca Juga : Haji Plus Berujung Nestapa: Jemaah Mengaku Ditipu Travel Al-Hijrah, Laporkan ke Polres Barru
Kombes Zulpan mengatakan, untuk sementara yang menjadi korban dugaan penipuan pelaku ada enam orang emak-emak. Adapun total kerugian mencapai sekitar Rp1,6 miliar. Pelaku disangkakan melanggar Pasal 378 dan atau 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan penggelapan.
"Ada korban lain yang belum terdata," tambah Kombes Zulpan.
Aksi penipuan bermula ketika pada awal Januari 2022, EN ditawari pelaku paket minyak goreng dan mie instan dengan harga di bawah standar, masing-masing Rp 135.000/12 liter (karton) dan Rp 80.000/dus.
Baca Juga : Waspada! Oknum Catut Nama Anggota DPR RI Muhammad Fauzi untuk Penipuan di Medsos
Korban membeli dengan menyerahkan uang terlebih dulu. Delapan hari kemudian paket baru diserahkan. Korban EN mengeluarkan uang sebanyak Rp135 juta untuk membeli 987 karton minyak goreng dan 30 dus mie instan. Uang diberi sebanyak enam kali secara bertahap. Sayangnya, sampai jatuh tempo barang tak ada.
"Korban tertarik. Selanjutnya korban membeli dengan cara menyerahkan uang terlebih dahulu dan delapan hari kemudian barang baru diserahkan," kata Kombes Zulpan.