Kamis, 13 November 2025 00:02

Gubernur Andi Sudirman Perintahkan BKD Fasilitasi Dua ASN Asal Lutra

Syukur Nutu
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Gubernur Andi Sudirman Perintahkan BKD Fasilitasi Dua ASN Asal Lutra

“Intinya Pemprov Hadir untuk membantu memfasilitasi ASN Rasnal dan Muis,”

RAKYATKU.COM, MAKASSAR — Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman memerintahkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulsel untuk memfasilitasi hal-hal yang bisa membantu dalam proses mencari keadilan dengan azas kemanusiaan dua orang aparatur sipil negara (ASN) asal Kabupaten Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulsel Erwin Sodding, Rabu (12/11/2025) di Makassar.

“Pak gubernur sudah memerintahkan kepada kami (BKD) untuk membantu memfasilitasi dua ASN Rasnal dan Pak Muis,” ujar Erwin Sodding.

Baca Juga : Gubernur Sulsel Perintahkan BKD Tinjau PTDH Dua ASN Lutra

Dia mengatakan, Pemprov Sulsel berada pada pihak yang wajib melaksanakan produk hukum yang sudah inkhrah atau sudah final dan mengikat.

Kendati demikian, lanjutnya, atas arahan Gubernur Sulsel, Pemprov Sulsel siap memberikan bantuan dan fasilitasi kepada dua ASN tersebut. Termasuk membantu mengkoordinasikan kepada pihak yang terkait.

“Intinya Pemprov Hadir untuk membantu memfasilitasi ASN Rasnal dan Muis,” ujar Erwin Sodding. Ini demi hukum dan rasa keadilan.

Baca Juga : Kadisdik Sulsel Angkat Bicara Tentang Pemberhentian Dua Guru di Luwu Utara

Pemprov Sulsel menegaskan, pemberhentian ASN yang telah menerima putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap merupakan kewajiban administratif, bukan bentuk penghukuman moral. Pemerintah juga menghormati langkah hukum lanjutan berupa peninjauan kembali (PK) yang akan ditempuh kedua ASN tersebut.

“Apapun hasil proses hukum itu, Pemprov akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Prinsip kami tetap: adil, transparan, dan berlandaskan kemanusiaan,” tutup Erwin.

Terpisah, Rasnal menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, khususnya Badan Kepegawaian Daerah (BKD), atas pelayanan yang dinilai terbuka dan profesional selama proses konsultasi administrasi kepegawaiannya.

#Andi Sudirman Sulaiman