Kamis, 17 Februari 2022 17:20

Majelis Hakim Tolak Nota Keberatan Terdakwa RS Batua Makassar Erwin Hatta

Syukur Nutu
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi RS Batua Makassar.
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi RS Batua Makassar.

"Majelis hakim berpendapat bahwa dakwaan jaksa penuntut umum sudah disusun secara cermat, jelas dan lengkap"

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Korupsi RS Batua Makassar, Erwin Hatta Solulipu ditolak. Hakim menilai dakwaan JPU sudah memenuhi dan disusun sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP.

Hal itu seperti disampaikan majelis hakim dalam sidang lanjutan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tipikor Makassar, Kamis (17/2/2022). Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan sela dipimpin oleh Farid Hidayat Sopamena selaku hakim ketua.

"Majelis hakim berpendapat bahwa dakwaan jaksa penuntut umum sudah disusun secara cermat, jelas dan lengkap sebagaimana dimaksud dalam pasal 143 huruf a dan b KUHAP sehingga eksepsi itu pula haruslah dinyatakan di tolak," ujar Farid Hidayat Sopamena.

Baca Juga : Pengacara Ilham Hatta Heran Tuntutan JPU, Ahli Hukum : Jika Penghitungan Tak Sesuai Berarti Penyimpangan

Selain itu, majelis hakim juga berpendapat materi yang masuk dalam eksepsi terdakwa Erwin sudah masuk dalam ranah pokok perkara. Olehnya itu, hakim berpendapat haruslah melalui pembuktian lebih lanjut.

"Maka majelis hakim mengadili, satu menolak keberatan terdakwa atas nama Andi Erwin Hatta Solulipu sebagaimana dalam eksepsinya. Dua memerintahkan pemeriksaan pokok perkara dan tiga menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir," sebut Farid Hidayat Sopamena.

Di sidang sebelumnya, pada Senin (7/2/2022) dengan agenda eksepsi atas dakwaan JPU, tim pengacara Erwin menyebut pertimbangan dakwaan JPU, kabur, tidak cermat, memuat opini dan tidak menjelaskan secara lengkap uraian keterlibatan Erwin Hatta dalam kasus dugaan korupsi yang dimaksud.

Baca Juga : Kerugian Negara pada Tuntutan JPU untuk Ilham Dianggap Tak Sesuai Hasil Audit BPK

“Kami meminta agar majelis hakim yang terhormat menolak dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa Andi Erwin Hatta,” kata Machbub.

Machbub menyebut dakwaan JPU tidak memuat secara relevan tindak pidana yang telah dilakukan kliennya. Dalam proyek pembangunan RS Batua, Erwin Hatta disebut pihak luar yang tidak memiliki kapasitas yuridis untuk dimintai pertanggungjawaban secara pidana.

“Secara keseluruhan, peran dari Erwin Hatta dalam perkara ini tidak jelas karena fakta menunjukkan kalau dalam proses pengerjaan proyek tidak ada keterlibatan secara langsung ataupun tidak langsung” tambah Machbub.

Baca Juga : Korupsi RS Batua Makassar, Pengacara: Tidak Ada Keterangan Keterlibatan Erwin

Machbub menilai dakwaan isi dakwaan tidak mengkorelasikan perbuatan dengan fakta hukum yang harusnya muncul.

“Bagaimana bisa dikatakan melakukan tindak pidana secara bersama-sama dalam perkara ini kalau Pak Erwin secara keseluruhan dalam proses penyelidikan hingga penyidikan perkara sudah ditegaskan tidak tahu menahu terkait proyek ini,” jelas Machbub.

 

#RS Batua Makassar #Erwin Hatta #13 Tersangka