Rabu, 16 Februari 2022 00:09

Mengapa Herry Wirawan Tidak Dihukum Mati meski Terbukti Rudapaksa Belasan Santri?

Syukur Nutu
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santri Herry Wirawan digiring petugas menuju mobil tahanan usai menjalani sidang. (REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)
Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santri Herry Wirawan digiring petugas menuju mobil tahanan usai menjalani sidang. (REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

"Berdasarkan pembelaan terdakwa, hukuman mati bertentangan dengan HAM"

RAKYATKU.COM, BANDUNG - Herry Wirawan terdakwa kasus rudapaksa santriwati hingga hamil divonis bersalah dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan Selasa (15/2/2022).

Meski divonis bersalah dengan pidana penjara seumur hidup, Herry lolos dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada sidang sebelumnya, Selasa (11/1/2022), Herry dituntut hukuman mati dan pidana kebiri kimia.

Terkait vonis tersebut, majelis hakim beralasan merujuk pada Pasal 67 KUH Pidana yang menyebut, jika orang dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, disamping itu tidak boleh dijatuhkan pidana lain lagi kecuali pencabutan hak-hak tertentu dan pengumuman putusan hakim.

Baca Juga : Kasasi Ditolak, Herry Wirawan Pemerkosa Belasan Santriwati Tetap Divonis Mati

"Tidak mungkin setelah terpidana mati menjalani eksekusi mati atau menjalani pidana seumur hidup dan terhadap jenazah terpidana dilaksanakan kebiri kimia. Lagipula pasal 67 KUHP tidak memungkinkan dilaksanakan pidana lain apabila sudah pidana mati atau seumur hidup," kata Yohanes Purnomo Suryo selaku Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (15/2/2022).

Tak hanya alasan tersebut di atas, tidak dijatuhkannya hukuman mati terhadap Herry karena hal tersebut bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM).

“Berdasarkan pembelaan terdakwa, hukuman mati bertentangan dengan HAM dan pada pokoknya, terdakwa menyesal atas kesalahan,” sebutnya.

Baca Juga : Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Hukuman Mati

Sebelumnya, Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara menyebut pihaknya menolak tuntutan hukuman mati JPU terhadap Herry. Ia mengatakan bahwa hak hidup dalam hak asasi manusia adalah salah satu hak yang paling mendasar. Hak tersebut tidak bisa dikurangi dalam situasi apapun (non derogable rights). Menurutnya, hukuman yang layak bagi Herry adalah penjara seumur hidup.

“Komnas HAM menentang pemberlakuan hukuman mati untuk kejahatan apapun termasuk kekerasan seksual,” kata Beka pada Kamis, 13 Januari 2022 seperti dikutip dari Tempo.

 

#Herry wirawan #13 santri #vonis hakim