Minggu, 13 Februari 2022 10:26

KSPI Minta Menteri Tenaga Kerja Dipecat

Syukur Nutu
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Presiden KSPI, Said Iqbal. Foto: M. Fathra/JPNN.com
Presiden KSPI, Said Iqbal. Foto: M. Fathra/JPNN.com

"Ganti dengan orang yang lebih memahami dunia ketenagakerjaan"

RAKYATKU.COM, JAKARTA - Presiden Jokowi diminta untuk memecat Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. Permintaan pencopotan ini sebagai buntut dari Permenaker nomor 2 tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat jaminan hari tua (JHT).

Desakan pemecatan Menaker tersebut disampaikan

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal. Ida Fauziyah disebut tidak memahami dunia ketenagakerjaan.

"Kami minta bapak Presiden Jokowi memecat atau memberhentikan Menaker yang sekarang. Ganti dengan orang yang lebih memahami dunia ketenagakerjaan," ungkap Said dalam keterangan pers pada Sabtu, (12/2/2022).

Ia mengusulkan Jokowi menunjuk Menaker dari kalangan dunia usaha atau serikat buruh yang memahami keseimbangan pengusaha dan buruh. Ia menuding sosok Menaker saat ini kerap mementingkan kelompok pengusaha bukan buruh atau pekerja. Terbukti dari berbagai kebijakan yang dikeluarkan. Salah satunya Permenaker 2/2022.

"Pengusaha kan paham dunia kerja, serikat pekerja juga. Carilah pengusaha yang bisa menjaga keseimbangan antara kepentingan buruh dan pengusaha. Jangan politikus," sebut Said.

Selain meminta Jokowi berhentikan Ida Fauziyah, Said Iqbal juga meminta aturan Menaker nomor 2 tahun 2022 dicabut. Setelah aturan Menaker terkait JHT dicabut diharapkan buruh yang di PHK dapat dalam satu bulan dapat mencairkan dana JHT.

"Cabut permenaker nomor 2 tahun 2022. Berlakukan kembali bagi buruh yang ter-PHK apapun status hubungan kerjanya kontrak, karyawan tetap, bila dia ter PHK satu bulan kemudian bisa, mencairkan dana JHT-nya," katanya.

Jika permintaan KSPI tidak diindahkan, buruh akan menyampaikan aspirasinya dengan cara aksi unjuk rasa di kantor Kementerian Ketenagakerjaan.

"Kami terpaksa akan turun ke jalan di depan puluhan ribu buruh. Di depan Kementerian tenaga kerja dan serempak di Indonesia kami melakukan aksi unjuk rasa," katanya.

Diketahui, Permenaker 2/2022 mengatur pencairan dana JHT di BPJS Ketenagakerjaan hanya bisa dilakukan saat peserta berusia 56 tahun. Atau, ketika peserta meninggal dunia atau cacat tetap.

#KSPI #Menteri Tenaga Kerja #Permenaker 2 tahun 2022