RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Jajaran Polres Pelabuhan Makassar berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Kejahatan narkoba tersebut diduga dilakukan oleh dua orang pelaku diantaranya berinisial AAA alias Arya seorang pelajar dan BH alias Bintang seorang wiraswasta.
Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Yudi Frianto mengatakan pengungkapan berhasil dilakukan pada Jumat 4 Februar 2022 sekitar Pukul 16.30 Wita di Pelabuhan Soekarno Hatta Kota Makassar.
"Unit Reskrim Polsk Kawasan Soekamo Hatta berhasil menemukan dan mengamankan saudara Arya dan Bintang sedang membawa, memiliki menyimpan serta menguasai narkotika golongan 1 jenis shabu," kata AKBP Yudi, Selasa 8/2/2022.
Baca Juga : Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Perkuat Sinergitas Kamtibmas Unismuh dengan Institusi Kepolisian
AKBP Yudi mengatakan pengungkapan ini berhasil dilakukan dari kegiatan rutin personil Unit Reskrim Polsek Kawasan Soekarno Hatta Makassar.
Dimana, pada hari Jumat 4 Februari 2022 sekira pukul 16.30 wita pihaknya melaksanakan pemeriksaan bongkaran Kapal Darma Kencana 7 dari Surabaya tujuan Makassar.
"Saat dilakukan pemeriksaan terhadap MU, salah satu sopir mobil Truck Ekspedisi ditemukan tiga dos ukuran sedang warna cokelat yang berisi 21 bungkusan teh cina warna hijau yang berisi kristal bening yang diduga sabu seberat 21 Kg," tambahnya
Baca Juga : Wakapolres Wajo Periksa Kondisi Ruangan Tahanan
Dari temuan tersebut diamankan AAA yang membawa barang diduga sabu tersebut. Anggota kemudian melakukan introgasi awal terhadap AAA dan diperoleh informasi bahwa barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial BR yang berada di kota Surabaya bersama dengan A (DPO) dan S (DPO).
"Barang tersebut rencana di antar (ke Bintang) di Apartemen Royal Spring C 18/01 dijalan Boulevard Kota Makassar," sebutnya.
Anggota kemudian melakukan pengembangan ke Apartemen Royal Spring C 18/01 dan berhasil mengamankan Bintang dan barang bukti di dalam kamar Apartemennya
Baca Juga : Ganggu Pacar Orang, Seorang Pria Di Makassar Tewas Setelah Dianiaya
Atas Kejahatan narkoba tersebut, para pelaku terancam hukuman Pasal 114 Ayat 2 Pidana penjara minimal 6 (enam) tahun dan maksimal 20 (dua puluh) tahun atau seumur hidup, dan atau pidana mati. Selain itu terancam juga Pasal 112 Ayat2 Pidana penjara minimal 5 (lima) tahun dan maksimal 20 (dua puluh) tahun.
"Barang bukti tiga dos ukuran sedang wama cokelat yang berisi 21 bungkus teh warna hijau yang berisi Kristal bening diduga shabu berat 21 Kg. Pasal yang dipersangkakan: Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelasnya.