PALOPO – Wali Kota Palopo Judas Amir mengikuti rapat koordinasi (rakor) bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Kepala LKPP di Rujab Sakotae secara virtual, Senin (24/1/2022). Rakor ini membahas evaluasi program strategis daerah.
Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) Aswar Anas, mengatakan LKPP adalah lembaga non kementerian yang memiliki fungsi untuk menyusun kebijakan dan regulasi terkait pengadaan barang jasa pemerintah.
“LKPP memiliki visi sebagai penggerak utama dalam pengadaan barang jasa pemerintah untuk mewujudkan Indonesia maju, berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong royong,” ujarnya
Baca Juga : Sinergi LPS III dan Pemkot Palopo: Padukan Pelayanan Kesehatan Warga dan Edukasi Keuangan
LKPP memiliki tiga misi untuk mencapai misinya yakni Menerapkan kebijakan pengadaan yang responsif dan mendorong kemandirian bangsa sesuai dengan kemajuan teknologi, mengembangkan proses bisnis pengadaan berbasis elektronik, dan pengelolaan SDM pengadaan yang adaptif, dan meningkatkan akuntabilitas PBJ.
“Adapun tugas dan fungsi LKPP yaitu melaksanakan pengembangan perumusan dan penetapan kebijakan pengadaan barang jasa pemerintah,” jelasnya.
Serta fungsi LKPP melakukan penyusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan dan standar prosedur di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah, termasuk pengadaan badan usaha dalam rangka kerjasama pemerintah dengan badan usaha.
Baca Juga : 21 Tahun Jaga Stabilitas Keuangan, LPS Bersiap Jalankan Mandat Penjaminan Polis Asuransi di 2028
Selanjutnya disampaikan bahwa lebih dari Rp 1,2 Triliun belanja pemerintah sebagai peluang pasar bagi produk dalam negeri dan UMKM koperasi.
Serta 40% belanja pemerintah untuk UMK dan Koperasi (sesuai Perpres 21/2021).
Manfaat E-Katalog mempercepat dan mempermudah belanja APBN Dan APBD, efisensi waktu dan biaya dalam memperoleh barang/jasa yang dibutuhkan.
