RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Pemerintah Kelurahan Panaikang, Kecamatan Panaikang, Kota Makassar, melayangkan surat teguran kepada pengelola maupun pemilik bangunan di ruas Jalan Urip Sumoharjo.
Surat dengan Nomor: 648/18/LP/1/2022 tertanggal 31 Januari 2022 dengan tembusan Camat Panakkukang dan Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kota Makassar itu, ditujukan kepada pemilik Warkop D'Siama, pimpinan Mal Nipah, dan pimpinan AAS Building.
"Dengan ini disampaikan bahwa seiring perkembangan dan seringnya dilakukan pelebaran jalan di sepanjang Jalan Urip Sumoharjo, maka dengan ini disampaikan bahwa bangunan yang berdiri dan saudara tempati menjadi sorotan warga masyarakat karena merasa terganggu dan menyebabkan kemacetan. Di samping kelihatan kumuh dan jorok, yang terpenting dalam hal ini melangggar rolling jalan poros/provinsi yang aturannya 5-10 meter dari bibir got dalam sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 15 Tahun 2004 dan Perda Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2005 tentang Garis Sempadan Jalan," demikian isi surat itu.
Baca Juga : MaRI-NIPAH PARK Sambut Tahun Baru Imlek dengan Gelaran Cosplay Kostum Imlek dan Instalasi Pohon Angpao
"Berdasarkan hal tersebut kami sampaikan untuk tidak mendirikan bangunan permanen atau semipermanen di atasnya dan apabila tidak diindahkan maka akan dilakukan tindakan sesuai dengan perundang perundangan yang berlaku," lanjut surat yang diteken Lurah Panaikang, Azis Adam Musa.
Surat itu dibenarkan oleh Camat Panakkukang, Andi Pangerang. Ia mengatakan surat tersebut sebagai teguran agar tidak membangun di atas drainase.
"Ini, kan, daerah milik jalan. Semua yang ada di situ kemarin yang diperbaiki dari pihak provinsi saya lihat mau dibangun kembali sama pemiliknya. Kami hanya mengantisipasi pemberitahuan awal untuk tidak membangun di atas drainase. (Warkop) Siama, kan, dibangun tiang kanopi di atas drainase. Itu yang kami peringati," kata Andi Pangerang, Rabu (2/2/2022).
Baca Juga : Jadi Percontohan Kawasan Tanpa Rokok Nasional, MaRI dan Nipah Siapkan Tempat Merokok
Selain itu, pos di depan Mal Nipah yang telah dibongkar juga dilakukan pembangunan kembali.
"Terus di sampingnya juga bekas pos, jadi kami pemerintah setempat hanya menegur untuk memberi tahu bahwa sepanjang Urip itu untuk tidak dibanguni lagi atau dimanfaatkan lagi karena itu daerah milik jalan," jelasnya.
Andi Pengerang melanjutkan, setelah memberikan peringatan akan dilakukan eksekusi apabila peringatan tidak diindahkan. Teguran pertama biasanya akan diberikan waktu sepekan dan dilanjutkan peringatan lain apabila tidak diindahkan.
Baca Juga : Urban Icon, Gosh, dan Bellagio NIPAH Tawarkan Diskon Hingga 50 Persen
"Kalau sampai peringatan ketiga kami selaku pemerintah setempat sudah dikeluarkan nanti tergantung Dinas Tata Ruang menindaklanjuti. Kalau tetap melakukan kegiatan yang melanggar ketentuan kita kasih teguran kedua. Biasanya kalau sudah teguran kedua itu Dinas Tata Ruang sudah turun," tambahnya.
Andi Pangerang mengatakan pasti akan dilakukan pembongkaran jika pelanggaran tetap dilakukan.
"Nanti kajiannya ada di Tata Ruang. Kan, kalau dia pasang di situ parkiran pasti mundur. Mobil pasti mundur parkirnya di badan jalan. Itu juga menjadi salah satu alasan kenapa kita tegur, tapi pada intinya teguran itu berdasarkan undang undang terkait daerah milik jalan," bebernya.
Baca Juga : NIPAH Tawarkan Diskon Spesial Produk Kecantikan dan Kesehatan
Ia mengatakan, sejauh ini pihaknya memberikan peringatan agar tidak ada kegiatan yang dilakukan dengan memakai fasilitas umum.
"Kayak Mal Nipah, kan, ada-mi kecenderungan begitu saya lihat karena ada-mi pasang kayak tiang, kayak besi cor. Nah, itu, kan, mungkin ada rencananya untuk membuat di situ tiang. Makanya kita kasi teguran pemberitahuan awal," sebutnya.
Adapun AAS Building disebut tidak melakukan pelanggaran. Hanya sebatas penyampaian bahwa yang lainnya telah ditegur.
Baca Juga : Maksimalkan Layanan Delivery, NIPAH Hadirkan Promo Spesial dari Tenant Kuliner
"Ndak ji (AAS Building). Kita hanya pemberitahuan supaya tahu area di situ sudah diberikan teguran," katanya lagi.
Terkait surat teguran tersebut, manajemen Mal Nipah mengaku belum menerima surat teguran yang dimaksud.
General Manager Nipah Park, Deasy Rostianti, mengatakan bahwa saat ini memang berlangsung pembangunan kembali pos polisi oleh Dinas PUPR Sulsel yang sebelumnya sempat dirobohkan separuh guna pengerjaan drainase sepanjang Jalan Urip Sumoharjo.
Baca Juga : Maksimalkan Layanan Delivery, NIPAH Hadirkan Promo Spesial dari Tenant Kuliner
"Karena memang merupakan pos polisi sehingga saat dibongkar harus dikembalikan seperti semula," ucapnya. (*)