Jumat, 28 Januari 2022 16:27
Mendagri Tito Karnavian
Editor : Syukur Nutu

RAKYATKU.COM - Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menyebut kerangkeng manusia yang ditemukan di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin bisa diproses oleh aparat penegak hukum.

 

"Sekarang tinggal di proses, dari segi hukum kalau itu ada pelanggaran hukum maka kita serahkan kepada penegak hukum. Misalnya, perampasan kemerdekaan, itu ada pasalnya di KUHAP merampas kemerdekaan orang, itu bisa," kata Tito saat konferensi pers di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (27/1) seperti dikutip dari CNN.

Dari sisi etika administratif kepala daerah, Tito menegaskan apa yang dilakukan oleh Bupati Langkat seharusnya tidak boleh dilakukan. Tito mempercayakan kepada aparat yang sejauh ini sudah memproses hukum.

Baca Juga : OTT KPK di Surabaya, Aset Rp50 Miliar Bisa Dibagi jika PT SGP Dibubarkan

"Kita tunggu sampai pengadilan terbukti atau tidak. Kalau terbukti otomatis akan diberikan sanksi ditahan dan diberhentikan," ujar mantan Kapolri tersebut.

 

Terpisah, Kepala Biro Penerangan Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan 48 orang yang menghuni kerangkeng di rumah Bupati Langkat itu juga dipekerjakan sebagai buruh pabrik kelapa sawit, namun tak dibayar.

"Sebagian dipekerjakan di pabrik kelapa sawit milik Bupati Langkat. Mereka tidak diberi upah seperti pekerja," kata Ramadhan kepada wartawan, Selasa (25/1).

Baca Juga : Uang Diserahkan di Parkiran Pengadilan, KPK Beberkan Kronologis OTT Hakim dan Panitera PN Surabaya

Sebelumnya, kerangkeng manusia ditemukan di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin terungkap ketika KPK dan pihak lain melakukan penggeledahan terkait kasus korupsi.