Kamis, 20 Januari 2022 08:24

Bupati Langkat Jadi Tersangka, Atur Proyek Bareng Kakak yang Seorang Kepala Desa

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
KPK saat menggelar konferensi pers, Kamis (20/1/2022). (Foto: YouTube KPK)
KPK saat menggelar konferensi pers, Kamis (20/1/2022). (Foto: YouTube KPK)

Pengaturan itu dilakukan bersama kakak kandungnya, Iskandar PA (ISK), yang merupakan seorang kepala desa. Iskandar juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

RAKYATKU.COM - Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin (TRP), jadi tersangka dalam kasus korupsi terkait suap proyek lelang dan penunjukkan langsung dalam pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, mengatakan bahwa Terbit pada 2020 melakukan pengaturan dalam pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Dinas Pendidikan Langkat untuk tahun anggaran 2020-2022.

Pengaturan itu dilakukan bersama kakak kandungnya, Iskandar PA (ISK), yang merupakan seorang kepala desa. Iskandar juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Baca Juga : KPK Dorong Pembentukan Percontohan Kabupaten Kota Antikorupsi di Sulsel

"Agar bisa menjadi pemenang paket proyek pekerjaan, diduga ada permintaan persentase fee," ungkap Ghufron dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022).

Dalam melakukan pengaturan pemenang paket pengerjaan proyek, Terbit memerintahkan SJ selaku Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Langkat dan SH selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa untuk berkoordinasi aktif dengan Iskandar sebagai representasi dirinya.

Bawahan-bawahan Terbit itu diminta berkoordinasi dengan Iskandar terkait pemilihan pihak rekanan mana saja yang ditunjuk sebagai pemenang paket pekerjaan proyek.

Baca Juga : Tunda Proyek Dusting Sharing, Zulkifli Nanda; Ikut Saran KPK

KPK menyebut bahwa Terbit melalui Iskandar meminta besaran fee sebanyak 15 persen dari nilai proyek untuk paket pekerjaan dengan tahapan lelang. Sementara, untuk paket penunjukkan langsung, Terbit meminta fee sebesar 16,5 persen dari nilai proyek.

Ghufron mengatakan, salah satu rekanan yang dipilih untuk dimenangkan dalam mengerjakan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Langkat adalah Muara Perangin-angin (MR). Muara pun kini sudah menjadi tersangka sebagai pihak pemberi suap.

"Tersangka MR menggunakan beberapa bendera perusahaan untuk total nilai paket proyek yang dikerjakan sebesar Rp 4,3 Miliar," jelasnya.

Baca Juga : Terkait Brigjen Endar, Kapolri Tegaskan Komitmen Perkuat Pemberantasan Korupsi

KPK menduga ada beberapa proyek lain yang dikerjakan oleh Terbit melalui perusahaan milik Iskandar. "Diduga dalam penerimaan sampai dengan pengelolaan uang-uang fee dari berbagai proyek di Kabupaten Langkat, tersangka TRP menggunakan orang-orang kepercayaannya," beber Ghufron.

Adapun empat orang yang juga menjadi tersangka selain Terbit, pertama adalah Muara Perangin-angin (MR) yang merupakan pihak pemberi suap. Ia adalah salah satu kontraktor yang berhasil memenangkan tender proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Langkat atas bantuan Terbit.

Kemudian, tiga orang lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka diketahui sebagai penerima suap. Mereka adalah tiga orang kontraktor, yaitu Marcos Surya Abdi atau MSA, Shuhanda Citra atau SC, dan IS (Isfi Syahfitra). (*)

#Bupati Langkat #KPK #Terbit Rencana Perangin-angin