RAKYATKU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak lagi menggunakan istilah operasi tangkap tangan. Lembaga antirasuah itu akan menggunakan istilah tangkap tangan.
Ketua KPK, Firli Bahuri, menyampaikan hal itu saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Rabu (26/1/2022). "Tadi ada menyampaikan apa yang dilakukan KPK atau pendekatan apa yang dilakukan KPK sebelum melakukan operasi tangkap tangan. Dalam kesempatan ini, perkenankan kami untuk menyampaikan tidak menggunakan lagi istilah operasi tangkap tangan," kata Firli.
Firli memastikan KPK hanya akan memakai istilah tangkap tangan terhadap pihak yang tertangkap oleh KPK melakukan tindak pidana korupsi. Istilah OTT, kata dia, tidak dikenal dalam hukum Indonesia.
Baca Juga : KPK dan DPR Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi Pengadaan Jet Mirage 2000-5
"(Istilah jadi) tangkap tangan, kenapa? Karena dalam konsep hukum yang dikenal adalah tertangkap tangan," ucapnya.
Firli mengungkap yang dilakukan KPK sebelum melakukan tangkap tangan. Dia menyebut upaya pendidikan masyarakat hingga pencegahan akan dilakukan terlebih dahulu sebelum tangkap tangan.
"Sebelum seseorang kita tangkap tangan tentunya kita sudah melakukan tiga pendekatan sebelumnya. Mulai dari upaya pendidikan masyarakat, upaya pencegahan melalui monitoring center for prevention (MCP) 8 area intervensi," bebernya.
Baca Juga : Ketua Lidmi Soroti Keputusan MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK
"Seketika angkanya rendah kita bisa yakini daerah tersebut rawan tindak pidana korupsi. karena sesungguhnya MCP diamanatkan dalam rangka mencegah risiko korupsi, mitigasi korupsi. dan itu betul bisa dibuktikan, yang tertangkap pastilah MCP-nya rendah," lanjutnya. (*)
Sumber: Detik.com