RAKYATKU.COM, MAKASSAR - 13 tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan RS Batua Makassar segera diadili.
Pengadilan Tipikor Negeri Makassar telah menentukan Majelis Hakim yang akan menyidangkan 13 tersangka proyek yang merugikan negara sekitar Rp22 miliar itu. Sidang perdana rencana akan dilaksanakan pada Senin, 31 Januari 2022.
Ia mengatakan, dalam perkara ini berkas perkara di split atau dibagi dalam dua sidang berbeda. Hal ini dilakukan karena jumlah tersangka yang banyak.
Baca Juga : Putusan Majelis Hakim PN Makassar Haruskan PT Zarindah Ganti Rugi Rp285 Miliar kepada PT Osos
"Karena tersangkanya banyak, makanya dibagi atau di split," kata Humas Pengadilan Tipikor Negeri Makassar, Sibali pada Selasa, 25 Januari 2022.
Adapun Majelis Hakim dalam perkara tersebut akan diketuai Muhammad Yusuf Karim didampingi Hakim Anggota Farid Hidayat dan Yohanes Marthen.
"Ini Majelis Hakim untuk perkara 05 sampai 011," kata Sibali.
Baca Juga : 13 Terdakwa Korupsi Pembangunan Puskesmas Batua Makassar Divonis
Kemudian perkara 012 sampai 013, kata Sibali akan diketuai Farid Hidayat yang didampingi Muhammad Yusuf Karim dan Yohanes Marten.
Diketahui, hakim Muhammad Yusuf Karim merupakan salah satu Majelis Hakim yang pernah menyidangkan mantan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah atas kasus suap dan gratifikasi.