Senin, 24 Januari 2022 23:11
Diduga kerangkeng manusia di dalam rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin, yang digunakan untuk modus perbudakan pekerja sawit. Gambar tersebut dilaporkan oleh Migrant Care ke Komnas HAM, Senin (24/1/2022).(KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN)
Editor : Syukur Nutu

RAKYATKU.COM, JAKARTA - Lembaga swadaya pemerhati buruh migran, Migrant Care melaporkan dugaan perbudakan modern yang terjadi di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin kepada Komnas HAM.

 

"Ada pekerja sawit yang bekerja di ladangnya. Kita menemukan tuju perlakuan kejam dan tidak manusiawi yang kita duga sebagai perbudakan modern dan perdagangan manusia," kata Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care, Anis Hidayah di Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (24/1/2022) seperti dikutip dari Detik.

Ia mengatakan perlakuan terhadap pekerja sawit yang sudah melanggar hak asasi manusia (HAM), pasalnya mereka ditampung dalam keranagkeng.

Baca Juga : PT Vale Dilaporkan ke Komnas HAM, Ketua KWAS Sebut Bukan Representasi Warga Sorowako

"Pertama, Bupati itu membangun semacam penjara ya, kerangkeng dalam rumahnya. Kedua, kerangkeng penjara itu digunakan untuk menampung pekerja usai pulang. Ketiga, mereka tidak punya akses untuk ke mana-mana. Keempat, mereka mengalami penyiksaan dipukul, lebam, dan luka," tambahnya.

 

Tak hanya tertutup akses dengan dunia luar, para pekerja sawit juga tak diberi gaji dan hanya mendapat jatah makan hanya 2 kali sehari.

Migrant Care sejauh ini sudah menerima 40 aduan korban. Anis meminta laporan ini untuk ditindak secepatnya lantaran sudah bersinggungan dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Migrant Care belum membuat laporan ke polisi lantaran ingin berkonsultasi lebih dahulu dengan Komnas HAM.

Baca Juga : Komnas HAM Ungkap 26 Kekerasan Sadis Kerangkeng Bupati Langkat

"Kita melaporkan ke Komnas HAM karena prinsipnya itu sangat keji, baru tahu ada kepala daerah yang mestinya melindungi warga tapi justru menggunakan kekuasaan secara sewenang-wenang. Melakukan tindakan yang melanggar prinsip HAM," sambung Anis.

Anis menyebut kepala daerah semestinya melindungi warganya dan tidak bertindak sewenang-wenang.

"Kepala daerah semestinya melindungi warganya tapi (ini) justru menggunakan kekuasaan secara sewenang-wenang melalukan tindak yang melanggar prinsip HAM," ucap Anis.

Baca Juga : Kode Kekerasan Mos-das hingga Dua Setengah Kancing di Kerangkeng Bupati Langkat, Apa Artinya?

Sementara itu, Komisioner Pemantauan Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan akan segerah merespon laporan tersebut. Tim akan ditugaskan untuk mengecek aduan itu ke Sumatera Utama pekan ini.

"Atas aduan ini kami akan segera kirim tim ke sana, ke Sumatera Utara, terus juga berkomunikasi dengan berbagai pihak. Minggu ini bisa kirim tim ke sana," kata Choirul.

Choirul memastikan laporan ini akan direspon dengan baik dan perlu dilakukan tindakan yang cepat lantaran sudah disisipkan bukti pendukung oleh Migrant Care, berupa foto dan video.

Baca Juga : Komnas HAM Tak Setuju Pemerkosa 13 Santriwati Dihukum Mati

"Semakin cepat akan semakin baik karena ini jelas ada penjaranya, ada orangnya dan ada jumlah orangnya. Makanya kami segera respons ini dengan baik," sambungnya.