Senin, 31 Januari 2022 13:04

Kode Kekerasan Mos-das hingga Dua Setengah Kancing di Kerangkeng Bupati Langkat, Apa Artinya?

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Foto: Istimewa.
Foto: Istimewa.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan korban, praktik kekerasan yang selama ini terjadi diduga telah mengakibatkan korban jiwa lebih dari satu orang.

RAKYATKU.COM - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan dugaan praktik kekerasan di kerangkeng di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin.

"Termasuk istilah-istilah kekerasan itu berlangsung, misalnya kayak 'Mos-das atau dua setengah kancing' jadi ada istilah-istilah kayak gitu dalam konteks kekerasan, penggunaan kekerasan," ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam lewat siaran pers, Ahad (30/1/2022).

Dua setengah kancing diduga adalah kode dari tindakan pukulan di area tubuh tertentu.

Baca Juga : PT Vale Dilaporkan ke Komnas HAM, Ketua KWAS Sebut Bukan Representasi Warga Sorowako

Selain pola kekerasan yang berlaku, Komnas HAM juga telah menemukan alat dan metode yang digunakan. Termasuk pelaku tindakan kekerasan tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan korban, praktik kekerasan yang selama ini terjadi diduga telah mengakibatkan korban jiwa lebih dari satu orang.

"Kami temukan dengan informasi yang solid, ada tindak kekerasan yang sampai menghilangkan nyawa. Dan korban yang menghilangkan nyawa ini lebih dari satu," tuturnya.

Baca Juga : Komnas HAM Ungkap 26 Kekerasan Sadis Kerangkeng Bupati Langkat

Komnas HAM juga menganggap kerangkeng yang berada di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin sangat tidak layak.

"Secara fisik, kasat mata kondisinya, di sana di dalam kerangkeng itu, atau serupa tahanan," tuturnya.

Anam mengatakan, kerangkeng memang diisi orang yang pernah terlibat penyalahgunaan narkoba. Hal itu diketahui dari pemeriksaan terhadap para penghuni dan saksi yang mengetahui.

Baca Juga : Kerangkeng Manusia Ditemukan di Rumah Bupati Langkat

Namun, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten langkat tidak pernah memberi izin penggunaan kerangkeng itu sebagai tempat rehabilitasi. (*)

Sumber: CNN Indonesia

#Kerangkeng Bupati Langkat #Komnas Ham