Rabu, 12 Januari 2022 21:39

Komnas HAM Tak Setuju Pemerkosa 13 Santriwati Dihukum Mati

Syukur Nutu
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Herry Wirawan terdakwa pemerkosa santriwati. (foto/Arsip Humas Kejati Jabar)
Herry Wirawan terdakwa pemerkosa santriwati. (foto/Arsip Humas Kejati Jabar)

Harry patut mendapatkan hukuman seberat-beratnya karena kejahatan seksual dilakukan ke banyak orang dan sebagian masih anak-anak. Namun Harry tidak harus dihukum mati


RAKYATKU.COM, JAKARTA - Tuntutan hukuman mati yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa kasus perkosaan 13 santri di Bandung, Herry Wirawan tak disetujui Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Hal ini seperti disampaikan Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara. Ia mengatakan hukuman tersebut bertentangan dengan prinsip HAM.

"Komnas HAM tidak setuju penerapan hukuman mati karena bertentangan dengan prinsip HAM," kata Beka pada Rabu (12/1/2022) seperti dikutip dari CNN.

Baca Juga : PT Vale Dilaporkan ke Komnas HAM, Ketua KWAS Sebut Bukan Representasi Warga Sorowako

Menurut Beka, Harry patut mendapatkan hukuman seberat-beratnya karena kejahatan seksual dilakukan ke banyak orang dan sebagian masih anak-anak. Namun Harry tidak harus dihukum mati. Hak hidup kata Beka merupakan hak yang tidak bisa dikurangi dalam situasi apa pun (non derogable rights).

"[Alternatif hukuman] bisa dihukum seumur hidup," usulnya.

Sebelumnya, Herry Wirawan dituntut hukuman mati oleh JPU karena melakukan tindakan pencabulan terhadap belasan anak didiknya. Selain hukuman mati, JPU juga menuntut hukuman tambahan berupa kebiri kimia.

Baca Juga : Komnas HAM Ungkap 26 Kekerasan Sadis Kerangkeng Bupati Langkat

"Dalam tuntutan kami, pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai bukti komitmen kami memberi efek jera pada pelaku atau pada pihak-pihak lain yang akan melakukan kejahatan (seksual)," ucap Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana usai persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Selasa (11/1).


"Kedua, kami juga menjatuhkan atau meminta kepada hakim untuk menjatuhkan tambahan pidana tambahan berupa pengumuman identitas yang disebarkan melalui hakim dan hukuman tambahan berupa tindakan kebiri kimia," ujarnya.

 

#Komnas Ham #pemerkosaan 13 santriwati #dituntut hukuman mati