Jumat, 21 Januari 2022 17:53
Foto: Istimewa.
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, BALIKPAPAN - Sopir truk tronton, M. Ali (48), yang memicu kecelakaan maut Simpang Rapak, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (21/1/2022), sudah ditetapkan tersangka.

 

Foto tersangka ikut beredar. Dalam foti itu, tersangka mengenakan baju merah hitam. Tersangka juga mengenakan celana jin biru. Terlihat tersangka berdiri di samping salah seorang polisi. Kondisinya baik-baik saja dan tidak ada tanda-tanda luka.

Tersangka saat kejadian mengemudikan truk tronton yang membawa kontainer seberat 20 ton. Kontainer itu disebut berisi kapur pembersih air.

Baca Juga : Pemotor Tewas Ditabrak Dua Mobil Sekaligus di Poros Barru

Kepala polisi tersangka mengaku akan melakukan perjalanan membawa kapur pembersih air itu ke Balikpapan Barat. Namun, saat berada di turunan Simpang Rapak, rem truk blong hingga hilang kendali dan menyeruduk sejumlah pengendara.

 

Truk tronton yang dikemudikannya melindas mobil dan motor hingga empat orang tewas dan belasan lainnya luka.

"Sudah (tersangka), saat ini kita amankan dan diperiksa di Polresta Balikpapan," ujar Kombes Pol. Yusuf Sutejo, Kabid Humas Polda Kaltim, Jumat (21/1/2022).

Baca Juga : Mobil Penumpang Tabrak Truk Trailer di Tol Batang-Semarang, Tujuh Orang Tewas

Ali dipastikan melanggar aturan karena mengemudikan truk tronton di jalur yang dilarang. "Sudah ada aturan Perwali, bahwasanya truk angkut besar itu hanya diijinkan melintas pada malam hari, jadi jam 6 pagi sampai 12 malam tidak boleh melintas, ini dasar sopirnya yang bandel," kata Yusuf.

Yusuf juga menyampaikan kondisi sopir keadaannya baik. "Kondisi baik, sehat-sehat saja," sebutnya.

Sopir dijerat Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan raya dengan ancaman enam tahun dan di-juncto-kan dengan Pasal 359 KUHP. (*)

Baca Juga : Kecelakaan Maut Terjadi di Bekasi, 11 Orang Tewas

Sumber: Detik.com