RAKYATKU.COM, JAKARTA - Kebijakan satu harga minyak goreng Rp 14.000 per liter telah berlakukan sejak Rabu (19/1/2022).
Pasca penerapan kebijakan tersebut, masyarkat tidak perlu khawatir. Pemerintah memastikan pasokan minyak goreng aman hingga enam bulan kedepan.
“Menteri Perdagangan telah menerbitkan Permendag No 1/2022 yang intinya sebagai dasar kerjasama antara pemerintah dengan produsen dalam penyediaan minyak goreng bersubsidi. Landasan itulah yang menjadi kekuatan pemerintah mengeluarkan kebijakan satu harga Rp 14.000 per liter, terutama pada jaminan pasokannya,” kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Edy Priyono, Kamis (20/1/2022).
Demi memenuhi kebutuhan minyak goreng bagi rumah tangga, industri mikro dan kecil, pemerintah meningkatkan upaya menutup selisih harga minyak goreng antara harga keekonomian dengan harga maksimum, salah satunya dengan menambah subsidi dari Rp 3,6 triliun menjadi Rp 7,6 triliun.
“Pendanaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) itu untuk jangka waktu enam bulan kedepan,” tambah Edy.
Pemerintah saat ini sedang menyiapkan skema kebijakan untuk menjamin kelangsungan pasokan CPO guna mencukupi keperluan industri minyak goreng di dalam negeri.
“Kuncinya di situ. Jika pasokan CPO terjamin pada harga yang wajar, maka produksi dan harga minyak goreng juga akan terkendali,” tuturnya.
Kebijakan satu harga minyak goreng Rp 14.000 kata Edy perlu diawasi bersama-sama. Hal ini untuk mencegah oknum melakukan pembelian berlebihan dan melakukan penimbunan.
“Jika masyarakat mengetahui adanya aksi-aksi penimbunan, langsung laporkan saja,” pungkas Edy.
Kebijakan satu harga minyak goreng Rp 14.000 per liter akan berlaku enam bulan kedepan. Untuk tahap awal, kebijakan harga minyak goreng Rp 14.000 untuk kemasan 1 liter, 2 liter dan 25 liter di ritel-ritel modern. Sementara untuk pasar tradisional dilakukan selambat-lambatnya minggu depan.