Kamis, 20 Januari 2022 13:39

Kepala Desa Se-Jeneponto Ikuti Evaluasi PPHP Keuangan, Ini Penekanan Bupati Jeneponto

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Kegiatan di Ruang Pola Panrannuangta, Kantor Bupati Jeneponto, Kamis (20/1/2022).
Kegiatan di Ruang Pola Panrannuangta, Kantor Bupati Jeneponto, Kamis (20/1/2022).

Kegiatan ini sebagai pengingat kepada semua pihak, khususnya wajib pajak dan pengelola perpajakan, agar lebih memahami berbagai kebijakan perpajakan.

RAKYATKU.COM, JENEPONTO - Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar, menghadiri kegiatan evaluasi Perpajakan dan Pendampingan Hukum Pengelolaan (PPHP) Keuangan Desa yang dilaksanakan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kabupaten Bantaeng di Ruang Pola Panrannuangta,Kantor Bupati Jeneponto, Kamis (20/1/2022).

Kegiatan yang terlaksana berkat bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bontosunggu ini, diikuti jajaran kepala desa, sekretaris, dan kepala urusan keuangan desa se-Jeneponto.

Iksan menekankan, kegiatan ini sebagai pengingat kepada semua pihak, khususnya wajib pajak dan pengelola perpajakan, agar lebih memahami berbagai kebijakan perpajakan.

Baca Juga : Pemkab Jeneponto dan PLN Punagaya Jajaki Kerjasama Pemanfaatan Limbah Bonggol Jagung

Melalui kegiatan ini juga diharapkan agar kepala desa, sekretaris, dan kepala urusan keuangan desa dapat lebih meningkatkan pengetahuan tentang tata cara pengelolaan pungutan perpajakan, khususnya pajak penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPn), dan jenis pungutan pajak lainnya.

"Sehingga objek serta perhitungannya dapat dilakukan secara tepat dan akurat," kata Iksan.

Bupati Jeneponto dua periode ini mengingatkan bahwa saat ini telah memasuki masa pengisian surat pemberitahuan tahunan (SPT). Hal itu sangat penting karena akan ikut memengaruhi pelaporan pajak tahunan sebagai bagian dari upaya peningkatan pendapatan daerah, khususnya dana yang bersumber dari hasil pajak.

Baca Juga : Membumikan Semangat Cinta Qur'an, Kabupaten Jeneponto Sukses Tuntaskan Program 1000 Hafidz

"Saya juga berterima kasih dan menyambut baik upaya pencerahan dan pendampingan hukum pengelolaan keuangan desa pada kegiatan kali ini," ucapnya.

Iksan menambahkan, desa saat ini makin diberdayakan. Berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bertujuan untuk memberikan pengakuan dan kejelasan kepada desa akan status dan kedudukannya dalam sistem ketatanegaraan.

Iksan melanjutkan, salah satu sumber pembiayaan desa adalah Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD). Dengan itu semua diharapkan pembangunan di desa dapat berjalan merata dan terus tumbuh berkembang dengan baik.

Baca Juga : Bupati Jeneponto Hadiri Rakornas Investasi 2023

Salah satu poin strategis dalam pengelolaan keuangan desa, kata Iksan, adalah melalui sistem perencanaan, pengelolaan, pertanggungjawaban, dan auditing.

"Untuk itu saya berharap para kepala desa dapat memahami dengan baik sistem dan tata kelola pengelolaan keuangan desa ini sehingga dapat berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. Bangun sinergi dengan kelembagaan yang ada di desa dan lakukan terus koordinasi pendampingan hukum dalam mengelola dana desa ini," pesannya.

Hadir pada kegiatan ini, yakni Kapolres Jeneponto, Yudha Kesit Dwijayanto, Kajari Jeneponto, Susanto Gani, Kepala KPP Pratama Bantaeng, Friday Glorianto, Kepala BPKAD, A. Armawi, Kepala PMD, Abdul Makmur, dan Sekretraris Inspektorat, Mustakim. (*)

Penulis : Samsul Lallo
#KKP Pratama Bantaeng #Pemkab Jeneponto #iksan iskandar #perpajakan