Kamis, 20 Januari 2022 01:04

Propam Polda Sulsel Sidang Mantan Bendahara Brimob

Syukur Nutu
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap mantan Bendahara Brimob Polda Sulsel yang dipimpin langsung Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Agoeng Dwi Adi Koerniawan di Ruang Sidang Propam Polda Sulsel, lantai IV Mapolda Sulsel pada Rabu, 19 Januari 2022.
Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap mantan Bendahara Brimob Polda Sulsel yang dipimpin langsung Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Agoeng Dwi Adi Koerniawan di Ruang Sidang Propam Polda Sulsel, lantai IV Mapolda Sulsel pada Rabu, 19 Januari 2022.

"Karena bersangkutan sudah inkrah, maka kami lakukan sidang etik profesi terkait masalah layak atau tidak layaknya sebagai anggota Polri, " kata Kombes Pol Agoeng.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Propam Polda Sulsel melakukan sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap mantan Bendahara Brimob Polda Sulsel, Iptu Yusuf Purwantoro. Sidang dilaksanakan di Ruang Sidang Propam Polda Sulsel, lantai IV Mapolda Sulsel pada Rabu, 19 Januari 2022.

Sebagai bentuk keterbukaan informasi dan mewujudkan program Kapolri Listyo Sigit Prabowo terkait Polri Presisi, Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Agoeng Dwi Adi Koerniawan memberi kesempatan kepada wartawan mengambil gambar.

"Silahkan kami beri kesempatan beberapa menit untuk mengambil gambar terlebih dahulu," kata Kombes Pol Agoeng yang memimpin sidang.

Baca Juga : Perampok Rumah Mewah Ditangkap Unit Jatanras Polrestabes Makassar

Sidang Kode Etik Iptu Yusuf dimulai sekitar pukul 14:05 Wita yang juga menghadirkan korban dan saksi. Sidang selesai dilaksanakan sekitar pukul 16:50 Wita.

Dalam sidang, Iptu Yusuf mengakui uang yang ia pinjam dari A. Wijaya sebesar Rp1,3 miliar dengan alasan membayar uang tunjangan kinerja (tukin) pegawai Brimob Polda Sulsel digunakan untuk kebutuhan lain. Ia mengakui jika uang itu digunakan untuk usaha serta uang juga memberikan ke Kombes Pol Totok Lisdianto (Mantan Dansat Brimob Polda Sulsel).

"Jujur, uang itu kamu gunakan untuk apa?" tanya Kombes Agoeng Adi Koerniawan kepada Iptu Yusuf Purwantoro saat sidang berlangsung.

Baca Juga : Hasil Sidang Dugaan Pemerkosaan, Oknum Anggota Polda Sulsel Dipecat

"Izin komandan buat usaha," jawab Iptu Yusuf Purwantoro.

Sebelum sidang etik dilakukan Propam Polda, kasus ini telah diputus oleh Mahkamah Agung (MA) bernomor 55 K/Pid/ 2021. MA menyatakan Iptu Yusuf Purwantoro terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan terhadap korban, A. Wijaya.

"Karena bersangkutan sudah inkrah, maka kami lakukan sidang etik profesi terkait masalah layak atau tidak layaknya sebagai anggota Polri, " kata Kombes Pol Agoeng setelah sidang.

Baca Juga : Istri Polisi Diduga Selingkuh Saat Suami Pendidikan Perwira

Hasil sidang belum diputuskan lantaran masih membutuhkan keterangan saksi. Iptu Yusuf Purwantoro dengan pelapor A. Wijaya pun diberikan kesempatan menempuh mediasi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut jika memungkinkan.

"Kami memberikan kelonggaran waktu. Mungkin satu minggu atau dua minggu ke depan bisa ada kata sepakat yang bersangkutan. Silahkan agar permasalahan ini bisa selesai baik yang bersangkutan di Dinas maupun di Jaya, " jelas Kombes Agoeng.

Dia berharap, dengan penundaan sidang tersebut Iptu Yusuf Purwantoro memiliki etikad baik terhadap A. Wijaya.

Baca Juga : Mabbulo Sibatang Polda Sulsel dengan Tiga Pilar Jelang Pemilu serentak 2024

"Semoga dengan kita undur begini masih ada etikad baik, sehingga putusan yang kami ketuk nanti setelah ini bisa adil dan ada kepastian hukum, adil bagi pelapor dan adil bagi terduga pelanggar, " sambung Agoeng.

Adapun ancaman dari sidang etik yang sementara dijalani Iptu Yusuf bisa saja berakhir pemecatan sebagai anggota Polri.

“Kalau kemungkinan (pemecatan) ada-ada saja tapi kita tidak boleh berbicara kemungkinan. Kita harus kepastian kalau berbicara hukum,” katanya.

Baca Juga : 14 Hari Operasi Zebra Pallawa 2023, Polda Sulsel Tindak Ribuan Pelanggar Lalu Lintas

Sofyan Rauf Raja selaku kuasa Hukum A. Wijaya berharap dengan sidang kode etik profesi tersebut terlapor Iptu Yusuf memiliki etikad baik untuk mengembalikan uang kliennya sebelum sidang berikutnya.

"Harapan kami selaku pengadu, terlapor ada etika baik untuk menyelesaikan utangnya kepada klien kami, A. Wijaya. Ada kesempatan terbuka bagi Yusuf Purwantoro untuk menyelesaikan utang piutang tersebut jika ada itikad baik dan putusan kode etik kami kembalikan kepada Kabid Propam Polda Sulsel, " kata Sofyan.

 

#Polda Sulsel #propam #Sidang Etik #eks bendahara Brimob