RAKYATKU.COM, JENEPONTO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Sosial (Dinsos), Selasa (18/1/2022).
Rapat yang berlangsung di ruang Komisi IV ini membahas Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Jeneponto, termasuk regulasi Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 5 Tahun 2021. Rapat yang menghadirkan
Kepala Dinsos Jeneponto, Nirmala Suaib, juga diikuti sejumlah anggota Komisi IV.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Jeneponto, Awaluddin Sinring, dalam RDP ini meminta agar bank segera melakukan evaluasi terhadap e-warung yang diduga tidak sesuai dengan pedoman umum (pedum) sambil menunggu aturan terbaru.
Baca Juga : Bupati Jeneponto Tegaskan Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Dana Publik
"Hasil RDP kemarin, salah satunya, akan melakukan klarifikasi Kementerian Sosial (Kemensos) terkait banyaknya keluarga penerima manfaat (KPM) yang saldo nol. Padahal, KPM belum melakukan penarikan," ujar Awaluddin, Rabu (19/1/2022).
Dia menyampaikan, terkait e-warung yang belum punya electronic data capture (EDC) kepada bank penyalur, dalam hal ini Bank BRI, agar segera memberikan fasilitas itu.
"Selain itu, agar e-warung yang punya KPM lebih dari 300 segera menambah e-warung untuk menghindari kerumunan. Kepada Dinsos untuk segera berkoordinasi kepada Bank BRI selaku bank penyalur yang ditunjuk agar dapat merujuk kepada pedum dalam membentuk e-warung," terangnya.
Baca Juga : Rakor Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Jeneponto
Legislator dari Fraksi PAN ini menambahkan, dalam hal kebutuhan sembako, KPM diberikan sesuai permintaannya sehingga tidak lagi dalam bentuk paket. KPM pun disarankan untuk melakukan pre order.
"Satu minggu sebelum hari pembagian sehingga e-warung dapat mempersiapkan sembako sesuai kebutuhn KPM," sebutnya
Awaluddin menyampaikan, dalam rapat tersebut Kepala Dinsos Jeneponto berjanji segera merespons hasil RDP dan berkoordinasi dengan Bank BRI.
Baca Juga : Bupati Jeneponto Reposisi Pejabat di Beberapa OPD Strategis
"Kemarin rapat diskors sampai kami Komisi IV selesai melakukan konsultasi ke kementerian untuk mendapatkan regulasi. RDP segera dilanjutkan sambil mendegarkan apa yag sudah dilakukan Dinsos dan BRI," ucapnya. (*)