RAKYATU.COM, MAKASSAR - Ditlantas Polda Sulsel menegaskan pengawalan ambulance dan lainnya di jalan raya selain personil polisi merupakan tindakan ilegal. Ia mengatakan pengawalan yang dilakukan selain dari personil Polri merupakan pelanggaran.
Dirlantas Polda Sulsel Kombes Pol Faizal, Minggu (16/1/2022) menjelaskan bahwa kepolisian harus menjaga keselamatan semua masyarakat dalam hal ini pengguna jalan secara keseluruhan. Dalam hal pengawalan, hanya petugas kepolisian yang berhak melakukannya.
"Untuk yang mengawal di luar petugas kepolisian apalagi mengawal ambulance itu termasuk pengawal liar dan pastinya melanggar aturan," katanya.
Baca Juga : Dirlantas Polda Sulsel Ingatkan Pendukung Pasangan Calon Kepala Daerah Tertib Berlalulintas Saat Kampanye
Ia mengatakan pengawal liar ini tidak dilatih khusus, tidak memiliki kompetensi teknik dan taktik mengawal secara baik dan aman. Selain itu tidak menggunakan atribut yang terlihat jelas oleh pengendara atau pengguna jalan lain. Selanjutnya, kendaraan yang mengawal liar tidak memiliki kelengkapan pengamanan dalam pengawalan bagi dirinya dan orang lain.
"Nah, apabila terjadi kecelakaan baik korban yang mengawal liar tersebut maupun orang lain, siapa yang akan bertanggungjawab?," tambahnya.
Olehnya itu, Kombes Pol Faizal memohon para pengemudi ambulance atau penyedia ambulance tidak egois. Ia mengingatkan jangan kemudahan supaya cepat sampai tujuan tapi justru mengabaikan dan membahayakan keselamatan orang lain.
Baca Juga : Ditlantas Polda Sulsel dan Jajaran Gelar Donor Darah Dalam Rangka HUT Polantas
"Juga pada masyarakat dimohon tidak hanya melihat satu sisi dengan alasan kemanusiaan tapi lihatlah bahaya yang akan terjadi bila terjadi kecelakaan bagi pengemudi pengawal liar dan pengguna jalan lain," terangnya lagi.