Jumat, 14 Januari 2022 08:48

Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Penajam Paser Utara Dkk Akan Ditahan Sampai Bulan Depan

Syukur Nutu
Konten Redaksi Rakyatku.Com
6 tersangka OTT yang dilakukan pada Rabu 12/1/2022. Rilis dilaksanakan di KPK pada Kamis 13/1/2022 malam.
6 tersangka OTT yang dilakukan pada Rabu 12/1/2022. Rilis dilaksanakan di KPK pada Kamis 13/1/2022 malam.

dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik bagi para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 13 Januari 2022 sampai 1 Februari 2022

RAKYATKU.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas'ud (AGM) sebagai tersangka.

Tak sendirian, AGM ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya diantaranya AZ yang diduga sebagai pemberi suap. Kemudian yang diduga sebagai penerima MI Plt Sekda Penajam Paser Utara, EH Kepala Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Penajam Paser Utara, JM Kabid Disdik pemuda dan olahraga Penajam Paser Utara, NA Swasta / Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.

"Untuk proses penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik bagi para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 13 Januari 2022 sampai 1 Februari 2022," kata Komisioner KPK, Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/1/2022).

Baca Juga : Tunda Proyek Dusting Sharing, Zulkifli Nanda; Ikut Saran KPK

Diketahui, dalam OTT yang dilakukan KPK pada Rabu 12/1/2022 sebanyak 11 orang berhasil ditangkap, 7 orang ditangkap di Jakarta sedangkan empat orang lainnya ditangkap di wilayah Kalimantan Timur.

Atas OTT tersebut para terduga penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara untuk pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

#KPK #OTT #bupati #Kaltim #tersangka