RAKYATKU.COM, JAKARTA - Dua anak Presien Joko Widodo yakni Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep dilapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia dilaporkan dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) oleh dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun.
"Laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau Tindakan Pidana Pencucian Uang (TPPU) berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan," kata Ubedilah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Senin 10 Januari 2022.
Ubedilah mengatakan, pada tahun 2015 ada perusahaan besar berinisial PT SM menjadi tersangka pembakaran hutan. Oleh kementrian Lingkungan hidup perusaan itu dituntut dengan nilai RP 7,9 triliun.
Baca Juga : KPK Dorong Pembentukan Percontohan Kabupaten Kota Antikorupsi di Sulsel
"Tapi kemudian oleh Mahkama Agung dikabulkan hanya 78 miliar. Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak persiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahan PT SM dan petinggi PT SM sekarang ini beberapa bulan lalu dilantik menjadi duta besar," lanjutnya.
Aktivis 98 ini menilai itu dugaan KKN yang sangat jelas yang bisa dibaca oleh publik. Ia berharap agar laporan tersebut segerah ditindak lanjuti oleh KPK.
"Dua kali diberikan kucuran dana angkanya kurang lebih 99,3 miliar dalam waktu yang dekat. Dan setelah itu kemudian anak presiden membeli saham di sebuah perusahaan dengan angka yang sangat fantastis 92 miliar dan itu bagi kami tanda tanya besar. Apakah seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan dengan mudah mendapatkan penyertaan modal dengan angka cukup fantastis kalau dia bukan anak presiden," beber Ubedilah.