RAKYATKU.COM - Lembaga Pengawas Privasi Data Prancis (CNIL) mendenda Google dan Facebook lebih dari 200 juta Euro atau setara Rp3,2 triliun.
Google dan Facebook dianggap menyulitkan pengguna untuk bisa memilih dengan "mengklik" keluar dari pelacakan daring. Pengguna seperti hanya diberi "klik paksaan" karena tidak punya pilihan selain harus mengklik dan menerimanya.
Pengawas privasi data CNIL mengatakan, penyelidikannya mendapati bahwa sementara raksasa daring Amerika Serikat (AS) itu memberi pengguna Prancis satu tombol untuk segera menerima "cookie", tidak ada cara sederhana bagi mereka untuk menolak. Butuh beberapa klik diperlukan untuk menolak semua kuki itu.
Baca Juga : Kolaborasi Telkom dengan Google Demi Percepatan Transformasi Digital Indonesia
Cookie atau kuki situs web adalah bagian kode yang digunakan untuk menarget pengguna internet untuk melihat iklan digital dan tujuan lainnya.
Pemerintah negara-negara Eropa mempunyai peraturan yang lebih ketat daripada AS, yang mengharuskan situs web meminta izin sebelum bisa melacak aktivitas para pengguna.
Hal itu berarti pengguna menghadapi menu pop-up atau yang muncul ketika mereka mengunjungi situs web baru. Namun, ada kekhawatiran berkembang bahwa banyak menu itu yang sengaja disusun sehingga membuat bingung dan rumit kalau pengguna tidak mau memberi izin mereka. (*)
Baca Juga : Timnas Jerman Juara Piala Dunia U-17 2023
Sumber: VOA Indonesia