Jumat, 07 Januari 2022 09:14

Presiden Duterte Perintahkan Tangkap Warga yang Belum Disuntik Vaksin COVID-19

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Presiden Filipina, Rodrigo Duterte, (Foto: Reuters)
Presiden Filipina, Rodrigo Duterte, (Foto: Reuters)

“Ajak mereka (menerima vaksin) atau perintahkan mereka untuk tetap tinggal (di rumah). Jika dia menolak kemudian berkeliaran di masyarakat, dia bisa ditahan. Jika dia menolak, maka (pejabat) diberi wewenang untuk menangkap orang-orang bandel itu," ujar Presiden Duterte.

RAKYATKU.COM - Presiden Filipina, Rodrigo Duterte, kembali mencuri perhatian. Dia memerintahkan menangkap warga yang tidak divaksinasi COVID-19.

Pengumuman itu disampaikan pada Kamis (6/1/2022). Ini jadi salah satu cara Duterte menekan penyebaran varian Omicron.

Dilansir AFP, Jumat (7/1/2022), pemerintah telah memperketat kebijakan pembatasan di Manila dan sejumlah provinsi lainnya. Jumlah kasus di ibu kota meningkat tiga kali lipat dalam dua hari terakhir.

Baca Juga : Timnas Indonesia Ditahan Imbang Filipina, Shin Tae-yong: Kami akan Lebih Kuat Nanti

"Karena ini keadaan darurat nasional, posisi kami bisa menahan orang-orang yang belum divaksinasi," tegas Duterte.

Duterte mendesak setiap kepala desa untuk mencari orang yang enggan menerima vaksin.

“Ajak mereka (menerima vaksin) atau perintahkan mereka untuk tetap tinggal (di rumah). Jika dia menolak kemudian berkeliaran di masyarakat, dia bisa ditahan. Jika dia menolak, maka (pejabat) diberi wewenang untuk menangkap orang-orang bandel itu," ujar Duterte.

Baca Juga : Pemain Timnas Indonesia Optimis Raih 3 Poin Lawan Filipina

Filipina merupakan negara dengan populasi 100 juta penduduk. Namun, masih kurang dari setengah populasi yang telah menerima vaksin dua dosis.

Duterte mengaku terkejut karena banyak warga Filipina yang belum divaksinasi.

"Jika Anda tidak mendapatkan suntikan, Anda menempatkan semua orang dalam bahaya. Virus berderap di komunitas kita, negara kita, dan di dunia," ungkap Duterte. (*)

#Rodrigo Duterte #Filipina #Vaksin Covid-19