Kamis, 06 Januari 2022 00:11

Profesionalisme Kejari Selayar Dipertanyakan dalam Kasus Kekerasan Anak, Kajari: Jaksa Sudah Banding

Syukur Nutu
Konten Redaksi Rakyatku.Com
ilustrasi
ilustrasi

"Tuntutan delapan bulan sebenarnya sudah indikasi. Kenapa hanya dituntut 8 bulan padahal korbannya anak. Harusnya tuntutannya bisa lebih," kata Edy

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Profesionalisme Kajaksaan Negeri (Kejari) Selayar dalam kasus kekerasan anak dipertanyakan. Hal ini seperti disampaikan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, merujuk kasus penganiayaan pelajar berinisial SZM (17).

Wakil Direktur LBH Makassar, Edy Kurniawan menyebut banyak kejanggalan dalam proses hukum kasus tersebut. Mulai dari surat panggilan sidang yang disebut merugikan pihak korban hingga tuntutan JPU yang dianggap mencederai rasa keadilan. Indikasi kurang profesional ini kemudian berujung pada putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Selayar.

"Tuntutan delapan bulan sebenarnya sudah indikasi. Kenapa hanya dituntut 8 bulan padahal korbannya anak. Harusnya tuntutannya bisa lebih," kata Edy, Rabu 5 Januari 2022.

Baca Juga : Anak SD di Wajo Diduga Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

Selain itu, vonis hukuman percobaan kepada terdakwa Andi Muh. Azhar dan tanpa penahanan dinilai merupakan putusan yang cacat hukum.

"Indikasinya vonis yang hanya percobaan dan pembacaan putusan bersamaan dengan tuntutan, itu melanggar kaidah-kaidah dalam hukum acara," tambahnya.

Sementara itu Kajari Selayar, Adi Nuryadin mengatakan pasca keluarnya putusan dari pengadilan, jaksa yang menangani perkara tersebut telah mengajukan upaya hukum banding.

"Jaksa sudah mengajukan banding dan silahkan media monitor Pengadilan Tinggi," katanya.

Baca Juga : Pelaku Penganiayaan Anak di Barru Dituntut Ringan, Orang Tua Korban Cari Keadilan

Adapun Kasi Intel Kejari Selayar, Feriadin mengatakan tuntutan pidana penjara selama delapan bulan kepada terdakwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

"JPU menuntut tentu melihat fakta persidangan, dari keterangan saksi-sakti, bukti surat dan keterangan terdakwa sendiri, bagaimana kronologi perbuatan tindak pidana itu dilakukan dan bagaimana akibat (luka biasa/ringan, sedang dan berat) dari perbuatan tersebut kepada korban," jelas Feriadin.

Adapun putusan yang ditetapkan di Pengadilan Negeri Selayar telah dilakukan upaya hukum oleh jaksa.

Baca Juga : Alami Pelecehan, Puluhan Mahasiswi Peserta Program Kampus Merdeka Mengadu ke LBH Makassar

"Perkara tersebut sudah diputus hakim pengadilan dan atas putusan JPU keberatan dan mengajukan upaya hukum banding. Memori bandingnya sudah diserahkan ke PN," sebut Feriadin.

Sebelumnya, kasus ini mengadili Andi Muh. Azhar sebagai terdakwa. Pada Senin, 27 Desember 2021 JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama delapan bulan dengan perintah terdakwa segera ditahan.
Selanjutnya, pada Senin, 27 Desember 2021 terdakwa divonis. Andi Muh. Azhar dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak. Hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua bulan.

Putusan tersebut menyebutkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 8 (delapan) bulan berakhir.

Baca Juga : Tangkap Penganiaya Bayi dalam 7 Jam, Kapolsek Panakkukang Terima Penghargaan dari Imaculata

Putusan juga menetapkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan diucapkan.

#Kejari Selayar #kekerasan anak #LBH Makassar