Rabu, 01 Maret 2023 16:23

Pelaku Penganiayaan Anak di Barru Dituntut Ringan, Orang Tua Korban Cari Keadilan

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Seorang remaja berusia 13 tahun bernama R dianiaya secara brutal pelaku Wandi yang menuduhnya mencuri, meski tidak terbukti. Setelah hampir setahun kejadian, kasus ini baru disidangkan dan pengacara korban merasa tuntutan jaksa yang hanya dua bulan tidak cukup berat dan tidak mempertimbangkan kekerasan terhadap anak di bawah umur.

RAKYATKU.COM, BARRU - Syahdan masih ingat ketika anaknya R yang masih berusia 13 tahun itu dianiaya pelaku Wandi karena dituduh mencuri, tetapi ternyata tidak terbukti.

Bogem mentah pelaku melayang bertubi-tubi ke wajah R. Alhasil luka bengkak hingga memar biru menutupi wajah R. Darah juga mengalir dari luka di leher. Begitupun perut R memar dihantam pelaku.

Pemukulan ini berlangsung setahun lalu, tepatnya April 2022, pas Ramadan. TKP-nya di Pasar Sentral Mattirowalie, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan.

Baca Juga : Operasi Keselamatan Pallawa 2024 Dimulai, Bupati Barru Pimpin Apel Gelar Pasukan

Namun, Pengadilan Negeri Barru baru menyidangkan perkara ini, Selasa (27/2/2022).

Syahdan menjelaskan ke wartawan, kasus yang menimpa anak remajanya ini sungguh memprihatinkan. Setelah dituduh mencuri tanpa bukti, dipukuli sampai bonyok, perkaranya pun seolah dicueki aparat.

Syahdan melapor ke Polres Barru setelah kejadian itu pada April 2022. Namun, ironisnya berkas perkaranya baru dilimpahkan ke kejaksaan Desember 2022. Hampir setahun lamanya.

Baca Juga : Polres Barru Tangkap 5 Pelaku Komplotan Pencuri Ternak, 1 Masih Diburu

Lebih miris lagi, pelaku penganiayaan anak di bawah umur ini tidak pernah ditahan dan masih bebas berkeliaran berjualan di Pasar Matirowalie.

"Kami kecewa karena laporan kami hampir setahun di Polres Barru. Yang bikin kami lebih keberatan lagi karena tuntutan jaksa cuma dua bulan. Tidak sebanding sama luka anak kami," kata Syahdan, Rabu (1/3/2023).

Menurut Kuasa Hukum korban, Amir Madeamin, pasal yang dikenakan penegak hukum ke pelaku tidak sesuai dan terkesan meringankan pelaku. Bagaimana tidak, korban merupakan anak di bawah umur 17 tahun.

Baca Juga : Polres Barru Siagakan Ratusan Personel Jaga Pemungutan Suara Ulang

Amir mengungkapkan, pasal yang dituntutkan adalah pasal 371 KUHP dengan bacaan tuntutan di persidangan hanya dua bulan. Seharusnya, kata Amir, jaksa mempertimbangkan kasus ini sebagai penganiayaan di bawah umur.

"Kami keberatan dengan tuntutan ringan ini. Harusnya pelaku dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 3 tahun 6 bulan," tegas Amir.

Amir menyayangkan sikap aparat penegak hukum yang seolah tidak melihat objektif kasus kekerasan anak ini. Sebab, kata dia, bukan tidak mungkin kasus serupa bisa saja terulang kembali dan hukumannya bisa disepelekan.

Penulis : Achmad Afandy
#penganiayaan #kekerasan anak #Pengadilan Negeri Barru #Polres Barru