Rabu, 05 Januari 2022 12:18

Kejaksaan Genjot Kasus Pembebasan Lahan Pembangunan Industri Persampahan Kota Makassar

Syukur Nutu
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar, Andi Sundar (tengah).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar, Andi Sundar (tengah).

"Ini instruksi Jaksa Agung. Ini menjadi dorongan buat kami semua supaya betul-betul jeli melihat pergerakan mafia yang ada," kata Andi Sundari

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar terus menggenjot kasus pembebasan lahan yang menelan anggaran sebesar Rp70 miliar lebih dari APBD Kota Makassar tahun 2012, 2013 dan 2014.

Hal ini seperti disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar, Andi Sundari. Ia mengatakan pemberantasan praktek mafia tanah merupakan perintah dari Jaksa Agung. Dimana perintah itu menginstruksikan pemberantasan mafia tanah hingga pelabuhan tanpa pandang bulu.

"Ini instruksi Jaksa Agung. Ini menjadi dorongan buat kami semua supaya betul-betul jeli melihat pergerakan mafia yang ada," kata Andi Sundari, Selasa, 4 Januari 2022.

Baca Juga : PDAM Makassar Raih Predikat Bintang 4, Beni Iskandar Dinobatkan Top CEO 2024

Ia mengatakan pembebasan lahan untuk pembangunan industri persampahan Kota Makassar atau  tempat pengolahan sampah berbasis energi (Waste to Energi) yang berlokasi di Kelurahan Tamalanrea Jaya, Kecamatan Tamalanrea masih bergulir di Bidang Intelijen Kejari Makassar. Jika penyelidikan di Bidang Intelijen telah selesai, selanjutnya akan dinaikkan ke Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).

"Kita masih menyelidiki tertutup. Penyelidikan tertutup belum bisa diekspos. Mudah - mudahan penyelidikan ini (Bidang Intelijen) bisa segera menjadi penyelidikan di Pidsus," tambahnya.

Sebelumnya Kepala Seksi Bidang Intelijen Kejari Makassar, Ardiansah Akbar menyebut terkait kasus tersebut pihaknya telah mengambil keterangan dari sejumlah saksi.

Baca Juga : TPN: Ganjar-Mahfud Sudah Punya Strategi Berantas Mafia Tanah

 

#kejari makassar #kota makassar #korupsi #mafia tanah