Selasa, 04 Januari 2022 09:27

Jangan Sampai Kecele! Ini Syarat Naik Pesawat Awal Tahun 2022

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Traveler dari dan menuju Jawa/Bali (termasuk antarkota/ kabupaten di Jawa dan Bali) harus menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19 minimal satu dosis dan hasil tes PCR yang hasilnya diambil 3x24 jam sebelum waktu keberangkatan.

RAKYATKU.COM - Syarat penerbangan domestik diperbarui pada awal tahun 2022 ini. Tidak banyak berubah, berikut syarat naik pesawat terbaru.

Merujuk pada SE Satgas COVID-19 Nomor 22 Tahun 2021 dan SE Kemenhub Nomor 96 Tahun 2021 tentang pelaksanaan PPKM di Jawa Bali dan di luar Jawa Bali yang berlaku pada 3 Januari atau hari Senin (3/1/2021), syarat naik pesawat kembali diperbarui.

Traveler dari dan menuju Jawa/Bali (termasuk antarkota/ kabupaten di Jawa dan Bali) harus menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19 minimal satu dosis dan hasil tes PCR yang hasilnya diambil 3x24 jam sebelum waktu keberangkatan.

Lalu, bagi traveler yang sudah divaksin minimal dua dosis penuh dan ingin bepergian dari dan menuju Jawa dan Bali (termasuk antarkota/ kabupaten di Jawa dan Bali) bisa menunjukkan rapid test antigen dengan hasil sample yang diambil maksimal 1x24 jam sebelum waktu keberangkatan.

Traveler dari dan menuju kota di luar Jawa/Bali yang telah divaksin satu kali harus menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19 dan hasil rapid antigen yang hasilnya diambil 1x24 jam sebelum waktu keberangkatan atau hasil test PCR yang diambil maksimal 3x24 jam sebelum waktu keberangkatan.

Anak di bawah umur 12 tahun diperbolehkan naik pesawat asalkan didampingi oleh keluarga yang ditunjukkan dengan kartu keluarga/KK dan memenuhi hasil tes PCR sesuai dengan aturan keberangkatan dan bandara tujuan. (*)

#Syarat Naik Pesawat #Perjalanan Domestik