RAKYATKU.COM, LUWU - Kasus meninggalnya Yusuf Katubi, tokoh masyarakat masjid di sekitar salah satu masjid di Kabupaten Luwu sempat menghebohkan. Polisi dengan segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang lelaki berinisial AP (22) yang diduga sebagai pelaku.
Setelah dan melakukan pendalaman, kepolisian memiliki bukti kuat dugaan kejahatan sehingga menetapkan AP sebagai tersangka.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Luwu, AKBP Fajar Dani Susanto, Sabtu 1 Januari 2022.
Baca Juga : MDA Bersama DLH Luwu Sosialisasi Proklim di Dua Desa
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik diketahui penyebab tindakan pelaku karena emosi sesaat. Di mana sebelum terjadi, pelaku yang mengendarai motor berpapasan dan hampir menyerempet korban yang hendak ke masjid. Saat itu pelaku dari rumah saudaranya mau kembali ke rumah.
"Emosi sewaktu-waktu. Tidak terima ditegur korban. Dia naik motor terus diserempat saat beliau (korban) mau ke masjid, terus itu ditegur," sambung AKBP Fajar.
Atas kejadian tersebut pelaku harus menjalani proses hukum untuk memperbuat perbuatannya. Pelaku Terancam pasal 351 KUHP tentang menghancurkan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Pelaku juga terancam pasal 340 KUHP.
Baca Juga : Kapolri Instruksikan Kadiv Propam Dalami Coretan "Sarang Pungli" di Polres Luwu
Pelaku satu orang. Pelaku disangkakan pasal 351 KUHP juncto 340, sebut AKBP Fajar.
Sebelumnya, kejadian naas menimpa korban di Masjid Al Ikhwan, Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, Sulsel pada Jumat 31 Desember 2021. Polisi menangkap pelaku setelah mendapatkan petunjuk dari rekaman kamera CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian.