Kamis, 30 Desember 2021 10:01
Muslimin Bando
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM,ENREKANG -- Pemerintah Kabupaten Enrekang kembali meriah penghargaan prestisius. Kali ini datang dari Ombudsman Republik Indonesia.

 

Ombudsman RI mengumumkan hasil penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 pada 24 Kementerian, 15 Lembaga, 34 Provinsi, 98 Kota dan 416 Kabupaten, pada Rabu (29/12/2021). Acara ini dilakukan sebagai upaya percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik.

"Penilaian dilakukan dengan tujuan untuk perbaikan dan penyempurnaan kebijakan pelayanan publik dalam rangka mencegah maladministrasi," ujar Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih dalam sambutannya.

Baca Juga : Bupati Enrekang dan Wakilnya Apresiasi Antusiasme Masyarakat Saat Pembukaan Mafest 2023

Dari hasil pantauan Ombudsman, di lingkup pemerintah kabupaten, produk yang dinilai pada pemerintah kabupaten yaitu sejumlah 217 produk layanan.

 

Hasilnya menunjukkan sebanyak 24,76 persen atau 103 kabupaten berada dalam zona hijau atau predikat kepatuhan tinggi, sebanyak 54,33 persen atau 226 kabupaten berada dalam zona kuning dengan predikat kepatuhan sedang, dan sebanyak 20,91 persen atau 87 kabupaten berada dalam zona merah atau predikat kepatuhan rendah.

Di Sulsel, hanya tiga kabupaten yang berpredikat kepatuhan tinggi atau berada pada zona hijau, yakni Enrekang, Bulukumba, dan Luwu Utara.

Baca Juga : Sofha Cicipi Pangan Berbahan Pisang, Bupati Perkenalkan Enrekang Sebagai Penghasil Sayur

Bupati Enrekang Muslimin Bando menyambut gembira penghargaan tersebut. Ini menunjukkan, pelayanan publik di Bumi Massenrempulu semakin berkualitas.

Bupati menyebutkan, ada empat pelayanan substansial yang menjadi titik penilaian dan wajib dijaga agar senantiasa prima. Yaitu perizinan, kesehatan, administrasi kependudukan dan pendidikan.

Adapun dinas penyelengara yang dinilai adalah DPMPTSP, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, dan Dinas Dukcapil.

Baca Juga : Optimalkan Penerimaan Pajak, Bupati Enrekang Teken Perjanjian Kerjasama dengan DJP-DJPK

"Penilaian kepatuhan oleh Ombudsman ini sangat penting bagi kita di daerah. Sebab membuat kita bisa melihat kemampuan, keberhasilan, dan kekurangan dalam proses pengembangan lembaga pelayanan publik agar semakin efektif, akuntabel, dan transparan," jelas Bupati.

Presiden Jokowi dalam arahannya menyampaikan pelayanan publik yang prima tidak terjadi begitu saja, memerlukan komitmen, memerlukan upaya bersama, sinergitas antarlembaga, memerlukan ikhtiar berkelanjutan, disiplin yang panjang, transformasi sistem, transformasi tata kelola, perubahan pola pikir, dan perubahan budaya kerja. Mengubah kebiasaan dilayani menjadi melayani.

"Saya sampaikan selamat kepada para peraih predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik. Jadikan penghargaan ini sebagai inspirasi untuk melahirkan inovasi pelayanan publik, untuk berlomba-lomba meningkatkan kualitas pelayanan dan menjadi lebih profesional," tutup Presiden. (Humas Pemkab Enrekang)

Penulis : Hasrul Nawir