Rabu, 29 Desember 2021 19:35

Pemkab Luwu Utara Raih Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik dari Ombudsman RI

Redaksi
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Pemkab Luwu Utara Raih Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik dari Ombudsman RI

Pemkab Luwu Utara mendapatkan nilai kepatuhan 85,89 berdasarkan hasil survei kepatuhan standar pelayanan publik yang dilakukan Ombudsman RI.

LUWU UTARA -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Utara kembali membuktikan bahwa penyelenggaraan pelayanan publik di daerah berjuluk Bumi La Maranginang ini berjalan sangat baik.

Hal itu dibuktikan dengan diraihnya Predikat Kepatuhan Tinggi dari Ombudsman RI melalui Penganugerahan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik, Rabu (29/12/2021), yang digelar secara luring dan daring.

Pemkab Luwu Utara mendapatkan nilai kepatuhan 85,89 berdasarkan hasil survei kepatuhan standar pelayanan publik yang dilakukan Ombudsman RI, sehingga Pemkab Luwu Utara dinilai memiliki tingkat kepatuhan tinggi dan berada pada zonasi hijau.

Baca Juga : Bupati Luwu Utara Apresiasi Kamp Pemuda PPGT Klasis Sangbualambe'

Untuk kategori Pemerintah Kabupaten, dilakukan penilaian terhadap 416 Pemkab, dengan rincian: 103 Pemkab zonasi hijau, 226 Pemkab zonasi kuning, dan 87 Pemkab zonasi merah.

Atas capaian ini, Pemkab Lutra berhasil mempertahankan predikat standar pelayanan publik dengan tingkat kepatuhan tinggi (zonasi hijau). Hasil yang sama diperoleh Pemkab Lutra pada survei kepatuhan standar pelayanan publik pada 2019 yang lalu.

“Kita bersyukur karena berada pada zona hijau,” ucap Sekda Luwu Utara, Armiadi, usai Penganugerahan Predikat Kepatuhan Pelayanan Publik. Meski begitu, kata dia, masih banyak hal yang perlu dibenahi untuk mendongkrak capaian nilai kepatuhan standar pelayanan.

Baca Juga : Bupati Lutra: Bendungan Rongkong Jadi Kebutuhan Prioritas Mendesak

“Kita berharap ke depan, apa yang masih lemah dan masih kurang, perlu kita perbaiki, karena tadi disebutkan bahwa ada beberapa penambahan objek penilaian,” sebut Armiadi. Untuk itu, dalam waktu dekat, pihaknya akan mengadakan rapat untuk membahas hal ini.

Di Sulsel sendiri, selain Luwu Utara, daerah lain yang masuk zona hijau adalah Bulukumba dan Enrekang. Penilaian pada pemda provinsi, kabupaten/kota dilakukan terhadap 4 substansi, yaitu perizinan, kesehatan, administrasi kependudukan dan pendidikan, dengan jumlah produk 219 layanan. Adapun dinas penyelengara yang dinilai adalah DPMPTSP, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, dan Dinas Dukcapil.

Hasil ini sekaligus mempertegas capaian Pemda Lutra yang lain. Di mana pada survei Indeks Kepuasaan Masyarakat (IKM) yang dilakukan oleh CPI-LSI Network mengonfirmasi bahwa penyelenggaraan pelayanan publik di Luwu Utara berkategori BAIK.

Baca Juga : Disdikbud Luwu Utara Santuni Ratusan Yatim Piatu

Capain lain yang linier dengan predikat kepatuhan tinggi yang diraih Pemda Lutra adalah Survei Penilaian Integritas (SPI) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini. Di mana Pemda Lutra mendapat nilai integritas tertinggi di Sulsel, dengan nilai 79,74, atau tertinggi ketiga di Pulau Sulawesi.

Jangan lupakan juga capaian Pemda Lutra dalam Keterbukaan Informasi Publik. Di mana Pemda Lutra menjadi daerah terbaik dalam keterbukaan informasi publik yang dilakukan Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Selatan dengan kategori INFORMATIF.

Semua apresiasi yang didapat Pemda Lutra tidak terlepas dari komitmen pimpinan daerah serta sinergi yang terus dibangun sebagai upaya menjalankan pemerintahan yang kolaboratif di semua lini pemerintahan, utamanya dalam meningkatkan pelayanan publik, karena pelayanan publik memerlukan komitmen, upaya bersama, dan sinergi antarlembaga.

#pemkab luwu utara #Ombudsman RI #KPK