Selasa, 28 Desember 2021 17:00

Anggota DPRD Bone Dilaporkan Dugaan Reses Fiktif, Diduga Rugikan Negara Rp2,9 Miliar

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ketua Umum LPPPLHK, Andi Fatmasari Rahman.
Ketua Umum LPPPLHK, Andi Fatmasari Rahman.

Anggota DPRD Bone yang dilaporkan itu disebut telah reses ke lima daerah pemilihan dalam dua tahapan. Diduga terjadi kerugian negara akibat reses fiktif ini Rp2.962.600.000.

RAKYATKU.COM, BONE - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bone dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) atas dugaan reses fiktif senilai lebih dari Rp2,9 miliar.

Laporan tersebut dilayangkan oleh Lembaga Pengawasan Pertambangan Pengairan Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LPPPLHK), beberapa waktu lalu.

Hal inipun dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Idil. Ia menyebutkan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan terkait dugaan kegiatan reses fiktif tersebut.

Baca Juga : PPNS Kanwil DJP Sulselbartra Bersama Korwas Polda Serahkan DPO Penggelapan Pajak ke Kejati Sulsel

"Ada ditangani, sementara kita proses. Untuk sementara pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan," kata Idil kepada Rakyatku.com, Selasa (28/12/2021).

Sementara itu, Ketua DPRD Bone, Irwandi Burhan, yang dikonsumsi terkait laporan dugaan reses fiktif tersebut mengaku tidak mengetahuinya. Ia juga mengaku tidak mengetahui siapa yang menjadi pelapor kasus tersebut.

"Kami belum dapat informasi," ucap Irwandi.

Baca Juga : Enam Tersangka Mafia Tanah Proyek Pembangunan Bendungan Passelorang Wajo Ditahan Kejati Sulsel

Irwandi pun menghargai aspirasi masyarakat, termasuk laporan dugaan reses fiktif tersebut. Namun, ia mengatakan segala informasi harus divalidasi kebenarannya.

"Kita menghargai pendapat orang, tapi tidak semua langsung bisa dipercaya perlu dicari kebenarannya," tambahnya.

Sementara itu, Ketua Umum LPPPLHK, Andi Fatmasari Rahman, menyebutkan bahwa selain melaporkan anggota DPRD, pihaknya juga melaporkan Sekretaris Dewan DPRD Bone, Bendahara DPRD Bone, PPTK Reses, 37 orang pendamping reses, serta rumah makan dan katering yang menjadi rekanan.

Baca Juga : Tersangka Korupsi Tambang Pasir Laut Takalar Bertambah Dua Orang

"Kami laporkan meraka Kejati Sulsel atas temuan dugaan korupsi yang merugikan negara dengan nilai hampir Rp3 miliar," kata Fatmasari.

Fatmasari menegaskan pihaknya memegang bukti kuat dugaan reses fiktif anggota DPRD Bone tersebut. Di antara beberapa bukti yang disebutkan yakni acara resepsi pernikahan sebagai kegiatan reses.

"Kemudian ada juga anggota dewan ada yang mengirim foto kegiatan di rumahnya sebagai bukti pertanggungjawaban kegiatan reses. Padahal, itu semua palsu. Kita punya semua buktinya," tambahnya.

Baca Juga : Kejaksaan Diminta Usut Tuntas Dugaan Korupsi Proyek Bandara Aroeppala Selayar

Dia menuturkan, anggota DPRD Bone yang dilaporkan itu disebut telah reses ke lima daerah pemilihan dalam dua tahapan. Diduga terjadi kerugian negara akibat reses fiktif ini Rp2.962.600.000.

"Ini perlu diperiksa lebih jauh oleh aparat hukum. Intinya kami menemukan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam terkati kegiatan reses tersebut," imbuhnya.

Fatmasari menjelaskan, para peserta yang hadir dalam kegiatan reses adalah tokoh masyarakat setempat yang berjumlah 300 orang. Tiap peserta diklaim diberikan uang transportasi Rp50 ribu per. Namun, ia mengatakan dalam blanko daftar hadir tersebut ditemukan adanya dugaan nama peserta fiktif.

Baca Juga : Kejati Sulsel Tahan Lima Tersangka Dugaan Korupsi KUR BRI Pangkep

"Temuan kami setidaknya sejumlah anggota dewan itu hanya 30 orang saja peserta kegiatan reses yang hadir, dalam artian ada sekitar 270 orang pesera fiktif dalam blanko daftar hadir," sebutnya.

Meski dilaporkan di Kejati Sulsel, kasus ini sempat diserahkan ke Kejari Bone. Namun, tidak lama kemudian kasus ini kembali ditangani oleh Kejati Sulsel.

"Saya sempat komunikasi dengan Kasi Penkum Kejati Sulsel, berkas laporan yang kami layangkan itu penanganannya dialihkan ke Kejari Bone. Dengan alasan bahwa itu kewenangannya Kejari Bone. Setelah saya bilang bahwa saya akan pertanyakan permasalah tersebut ke Kejagung, malamnya langsung diambil alih kembali oleh Kejati Sulsel," bebernya.

Penulis : Syukur
#dprd bone #Kejati Sulsel #kejari bone #Reses Fiktif #LPPPLHK