Kamis, 16 Desember 2021 16:09

Ketua DPRD Makassar Sampaikan 13 Pasal dalam Perda Pelayanan Kesehatan

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Rudianto Lallo
Rudianto Lallo

Rudianto Lallo mengatakan, sosialisasi Perda tentang Pelayanan Kesehatan ini supaya masyarakat tahu dan memahami hak serta kewajibannya.

RAKYATKU.COM – Makassar sudah punya peraturan daerah (perda) tentang pelayanan kesehatan. Namun, sosialisasinya masih minim.

Ini yang mendorong Ketua DPRD Makassar, Rudianto Lallo turun ke masyarakat. Dia mensosialisasikan Perda Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pelayanan Kesehatan tersebut.

Acara berlangsung di Hotel Grand Maleo Makassar, Kamis (16/12/2021).

Baca Juga : Komisi B DPRD Makassar Minta SKPD Optimalkan Program Prioritas

Selain Rudianto Lallo, hadir pula praktisi kesehatan Muhajir dan Ardian Abi Novianti selaku perwakilan dari BPJS Kesehatan Kota Makassar. Kegiatan dipandu moderator Muhammad Akbar.

Rudianto Lallo mengatakan, sosialisasi Perda tentang Pelayanan Kesehatan ini supaya masyarakat tahu dan memahami hak serta kewajibannya.

“Perda ini sebenarnya sudah lama tahun 2009, makanya itu, sosialisasi ini penting untuk diketahui agar ada kejelasan pelayanan,” kata politikus Partai NasDem itu.

Baca Juga : Andi Ibrahim Baso Pimpin Rapat Monev Tinjau Progres Pelaksanaan Program SKPD TA 2024

Perda Nomor 7 Tahun 2009 memuat 10 BAB terdiri dari 13 pasal yang mengatur tentang kewajiban pemerintah kota dan hak masyarakat dalam mendapatkan pelayanan, hingga penerapan sanksi pidana.

“Ada dua persoalan klasik di tengah-tengah masyarakat kita, yaitu pelayanan kesehatan dan penerimaan sembako, biasanya kan begitu,” lanjut Rudianto Lallo.

#dprd makassar