MAKASSAR -- Pemprov Sulsel sudah mengirim surat usulan pemberhentian Nurdin Abdullah (NA) dari jabatan gubernur Sulsel ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Usulan pemberhentian ini terkait vonis NA yang sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
Dokumen yang melampirkan kutipan dan salinan vonis dari Pengadilan Negeri Makassar itu, kini sudah sampai di meja Kemendagri.
"Kemendagri sudah terima surat (usulan) dari Pemprov Sulsel," ucap Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan saat dikonfirmasi Rakyatku.com, pada Selasa (21/12/2021).
Baca Juga : Sempat Turun Hujan, Masyarakat Tetap Antusias Hadiri Kampanye Andi Sudirman di Bulukumba
Dengan demikian, Pemprov Sulsel sisa menunggu terbitnya keputusan presiden (Keppres) terkait pemberhentian NA. "Saat ini sedang proses untuk diteruskan kepada Bapak Presiden," jelas Benni.
Bila Keppres tersebut nantinya sudah terbit, maka DPRD Sulsel akan menggelar rapat paripurna untuk pemberhentian NA. Rapat itu sekaligus mengusulkan pengangkatan wakil gubernur Andi Sudirman Sulaiman menjadi gubernur definitif.
Diberitakan, Nurdin Abdullah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, serta melakukan korupsi yang merupakan gabungan dari beberapa perbuatan yang dipandang sebagai kejahatan yang berdiri sendiri.
Baca Juga : Tokoh Literasi Sebut Smart School Andi Sudirman Sulaiman Majukan Pendidikan Sulsel
NA divonis pidana 5 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan. Selain itu, juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp2,18 miliar dan Sin$350 ribu. Jika tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya disita dan dilelang jaksa. Jika harta bendanya tidak menutupi uang pengganti, akan diganti dengan pidana penjara 10 bulan.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar turut mencabut hak politik selama tiga tahun dalam vonis Nurdin Abdullah.