RAKYATKU.COM, GOWA - Dua pelaku pencurian dengan kekerasan harus berurusan dengan kepolisian. Kedua terduga pelaku berinisial UD (17) yang berperan sebagai otak dan AFA (20) yang berperan sebagai joki.
Penangkapan kedua pelaku disampaikan langsung oleh Kasi Humas Polres Gowa, AKP M. Tambunan. Ia mengatakan kedua pelaku berhasil diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Somba Opu pada Selasa (8/12/2021) pukul 01.00 Wita tidak lama setelah keduanya beraksi.
Aksi jambret dilakukan pada Selasa dini hari (8/12/2021) pukul 00.05 Wita. Sebelum beraksi, pelaku memantau korban TSN (24) yang melintas di Jalan Manggarupi menggunakan sepeda motor berboncengan dengan rekannya. Saat korban berada di Jalan Malino tidak jauh dari kantor Polsek Somba Opu, kedua pelaku memepet kendaraan korban dan melakukan aksinya.
Baca Juga : Pencuri Tiang Listrik Ditangkap Anggota Polsek Barombong
"Saat itu otak pelaku menarik tas kemudian bersama rekannya melarikan diri. Setelah dijambret, korban mengejar pelaku hingga ke depan RS Syekh Yusuf Kabupaten Gowa, namun kehilangan jejak," kata AKP Tambunan di Mapolsek Somba Opu, Kamis (9/12/2021).
Korban pun selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Somba Opu. Tim Opsnal bergerak cepat melakukan penyelidikan untuk mencari tahu keberadaan pelaku.
"Kedua pelaku akhirnya diamankan di sebuah rumah kos yang berada di Samata kabupaten Gowa tanpa melakukan perlawanan," tambahnya.
Baca Juga : Polsek Bontonompo Ringkus Belasan Pelaku Copet, Jambret dan Curat
Dari pengungkapan tersebut pihak kepolisian berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Kawasaki KLX warna hijau milik pelaku yang digunakan beraksi. Selain itu, 1 unit HP merek iPhone XR dan 1 buah tas warna hitam milik korban juga berhasil diamankan.
"Pasca beraksi, barang bukti berupa tas, KTP, dan kartu ATM dibuang ke semak-semak. Sementara, HP dan uang korban sebesar Rp70.000 dikuasai kedua pelaku. Barang bukti kita sudah amankan termasuk sepeda motor yang digunakan beraksi," jelasnya.
Atas perbuatannya, AKP Tambunan mengatakan kedua pelaku dijerat pasal 365 (1) KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Baca Juga : Pasien RSUD Syekh Yusuf Gowa Ditemukan Meninggal Dunia
"Terkait kasus ini akan dilakukan restorative justice system terhadap pelaku anak di bawah umur melalui diversi," katanya.
Sementara itu, pelaku berinisial UD (17) mengatakan nekad melakukan aksinya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. UD yang masih berstatus pelajar SMA di salah satu sekolah di Gowa pun membenarkan sebagai otak dalam aksi kejahatan tersebut. "Untuk kebutuhan sehari-hari," katanya.