Kamis, 09 Desember 2021 09:31

Bupati Gowa: Tetap Ada Pembatasan saat Natal dan Tahun Baru

Redaksi
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Adnan Purichta Ichsan
Adnan Purichta Ichsan

Meskipun PPKM Level 3 jelang Natal dan tahun baru dibatalkan, namun tetap akan dilakukan pembatasan aktivitas masyarakat.

GOWA -- Rencana Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 jelang Natal dan tahun baru 2022 di seluruh Indonesia, termasuk Kabupaten Gowa dibatalkan oleh Pemerintah Pusat.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengatakan bahwa meskipun PPKM Level 3 jelang Natal dan tahun baru dibatalkan, namun tetap akan dilakukan pembatasan aktivitas masyarakat, hanya saja tidak seketat PPKM Level 3.

Menurut Adnan, hal ini berdasarkan hasil rapat koordinasi bersama dengan Kementerian Dalam Negeri yang dilakukan secara virtual, Rabu (8/12).

Baca Juga : Hari Otoda Ke-28 Tahun, Pemkab Gowa Siap Sukseskan Program Nasional

"Hasil Vicon dengan Pak Mendagri, intinya bahwa menghilangkan kesan yang namanya level 3, tetapi pembatasan tetap dilakukan. Kalau level 3 itu kan terlalu ketat sementara arahan Bapak Presiden tidak boleh ada yang namanya lagi penyekatan," ungkapnya.

Lanjut Adnan, pembatasan kegiatan aktivitas masyarakat akan di sesuai dengan kondisi wilayah atau daerah masing-masing, termasuk Kabupaten Gowa. Namun untuk tempat wisata, Pemerintah Kabupaten Gowa akan melakukan pembatasan yaitu pengunjung hanya 75 persen dan mampu menunjukkan peduli lindungi.

"Tempat-tempat pariwisata juga kita akan batasi dibatasi sampai kapasitas 75% dan yang boleh masuk semuanya yang sudah divaksin dengan syarat memperlihatkan peduli lindungi," ungkapnya.

Baca Juga : Pemkab Gowa Siap Gagas Sistem Penanggulangan Bencana Berbasis Teknologi

Selain itu, dirinya juga meminta kepada seluruh Aparatur Sipil Negera (ASN) Pemkab Gowa untuk tidak mengambil cuti dan melakukan perjalanan keluar daerah selama pembatasan aktivitas jelang Natal dan tahun baru.

"ASN selama masa pembatasan tidak boleh berpergian kemana-mana, tetap di lokasi masing-masing, kecuali berada pada aglomerasi. Jadi yang berkegiatan di luar Sulawesi Selatan, seperti Jakarta, Surabaya dan lain-lain boleh, kecuali dengan alasan penting," ungkapnya.

Sementara untuk aturan lebih jelasnya, dirinya akan mengeluarkan Surat Edarannya dan akan melakukan rapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Gowa.

Baca Juga : Pemkab Gowa Gagas Pelayanan Publik Berbasis HAM

"Arahan Mendagri Pak Tito karnavian, bahwa setelah instruksi Mendagrinya keluar, diharapkan seluruh gubernur bupati dan walikota melaksanakan rapat bersama dengan Forkopimda masing-masing untuk mengetahui dan membuat perencanaan dalam rangka pembatasan kegiatan menjelang Natal," tambahnya.

#Pemkab Gowa