RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif, Nurdin Abdullah, divonis lima tahun penjara karena terbukti menerima suap dan gratifikasi.
Putusan itu dibacakan majelis hakim dalam sidang lanjutan yang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (29/11/2021)
Pembacaan putusan dalam sidang yang digelar secara hybrid dengan dipimpin langsung oleh hakim ketua, Ibrahim Palino. Pasca pembacaan putusan, baik pengacara maupun jaksa penuntut umum (JPU) masih mengambil waktu untuk pikir-pikir, apakah akan melakukan banding atau tidak.
Baca Juga : Didampingi Nurdin Abdullah, Taufan Pawe Pamit di Depan Suporter PSM Makassar
Jika tidak ada yang melakukan banding setelah pembacaan putusan, maka Andi Sudirman Sulaiman yang menjabat sebagai Plt Gubernur Sulsel semenjak Nurdin Abdullah ditangkap KPK akan menjabat Gubernur Sulsel secata defenitif.
Adapun jabatan Wakil Gubernur (Wagub) Sulsel yang ditinggal akan diisi oleh nama yang disepakati oleh tiga partai pengusung Nurdin Abdullah-Andi Sudirman Sulaiman. Ketiga partai pengusung itu adalah PDIP, PAN, dan PKS.
Pasca pembacaan putusan tersebut, politisi PDIP, Andi Ansyari Mangkona, menyatakan semua kader PDIP siap menjadi calon Wakil Gubernur Sulsel apabila ditugaskan partai, termasuk dirinya.
Baca Juga : Putri Nurdin Abdullah: Welcome Home Papa
"Yang jelas ada tiga partai yang bisa mengusung untuk mengajukan kadernya, nanti kita lihat siapa dari PDIP, PAN, dan PKS. Kami dari PDIP belum walaupun saya biasa disebut sebut di teman-teman PDIP, tapi itu belum final. Kita lihat perkembangannya nanti," kata Ansyari Mangkona, Selasa (30/11/2021).
Selain itu, Ansyari Mangkona mengatakan sejauh ini PDIP belum melakukan komunikasi dengan partai lain terkait siapa yang akan menjadi calon wakil gubernur.
"Komunikasi dengan partai lain belum ada karena kan baru kemarin putusan," tambahnya.
Baca Juga : KPK Bawa Koper Merah dan Boks Setelah Penggeledahan Kantor PUTR Sulsel
Di sini lain, kata Ansyari Mangkona, jika Nurdin Abdullah mengajukan banding, maka kemungkinan besar tidak bisa dilaksanakan penggantian.
"Ini masih ada lagi. Siapa tahu banding lagi. Kalau ndak salah di bulan tiga sudah tidak bisa lagi mengajukan karena tinggal 18 bulan di situ, kalau dia banding sudah selesai, tidak bisa lagi, harus rampung bulan tiga," jelasnya.
Sebelumnya, dalam sidang putusan, Ibrahim Palino mengatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Baca Juga : KPK Kembali Geledah Kantor PUTR Sulsel
Nurdin Abdullah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 500 juta, jika tidak dibayar diganti empat bulan penjara.
Terdakwa juga dijatuhi pidana uang penganti Rp2,1 miliar dan SGD350 ribu. Apabila sebulan setelah perkara ini tidak ak diganti, maka harta kekayaannya akan dirampas untuk menutupi kerugian negara atau diganti pidana penjara selama 10 bulan.