Senin, 29 November 2021 23:19

Ini Pertimbangan Lengkap Majelis Hakim yang Vonis Nurdin Abdullah 5 Tahun Penjara

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ini Pertimbangan Lengkap Majelis Hakim yang Vonis Nurdin Abdullah 5 Tahun Penjara

Sepanjang sidang, Nurdin Abdullah membantah menikmati uang dari kontraktor.

RAKYATKU.COM -- Sepanjang sidang, Nurdin Abdullah membantah menikmati uang dari kontraktor. Sumbangan itu, katanya, untuk pembangunan masjid.

Lalu, mengapa majelis hakim tetap memvonis Nurdin Abdullah. Berikut ini pertimbangan lengkap majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar.

Penulis : Usman Pala
#Sidang Kasus Nurdin Abdullah