RAKYATKU.COM -- Sepanjang sidang, Nurdin Abdullah membantah menikmati uang dari kontraktor. Sumbangan itu, katanya, untuk pembangunan masjid.
Lalu, mengapa majelis hakim tetap memvonis Nurdin Abdullah. Berikut ini pertimbangan lengkap majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar.