Sabtu, 27 November 2021 08:12

Congkel Kotak Amal Masjid, Pria Ini Diamankan Polisi

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Pelaku bersama barang bukti sudah diamankan polisi.
Pelaku bersama barang bukti sudah diamankan polisi.

Pelaku kabur menggunakan sepeda motor dengan membawa uang hasil curiannya sebesar Rp1.260.000, terdiri dari pecahan Rp1000 hingga Rp100000. Pelaku kemudian menuju ke minimarket di Pallangga untuk menukarkan uang recehnya.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Unit Reskrim Polsek Rappocini, Polrestabes Makassar, berhasil meringkus seorang pria pelaku pencuri kotak amal di Masjid Darul Muttaqin, Kelurahan Karunrung, Rappocini, Kota Makassar.

Pelaku yang masih berusia remaja itu berinisial AMN (17). Ia diamankan di rumah kerabatnya di BTN Restika Pallangga, Kabupaten Gowa, setelah melakukan aksi tidak terpujinya itu, Selasa (23/11/2021).

Keterangan yang didapatkan dari Kanit Reskrim Polsek Rappocini, Iptu Achmad Rizal, mengatakan bahwa pelaku ditangkap tidak lama setelah mengambil uang kotak amal mesjid tersebut.

Baca Juga : Alasan Dengar Bisikan, Pria di Rappocini Lempar Rumah Warga dengan Batu dan Piring

Iptu Rizal menyebutkan, penangkapan bermula saat seorang pengurus masjid, Syamsul Daris (66), melapor atas hilangnya sejumlah uang di dalam celengan masjid.

"Pelaku masuk ke dalam masjid dan mengambil isi kotak amal berupa uang, dengan cara mencungkil dengan kunci-kunci," kata Iptu Rizal, Jumat (26/11/2021).

Iptu Rizal melanjutkan, setelah itu pelaku kabur menggunakan sepeda motor dengan membawa uang hasil curiannya sebesar Rp1.260.000, terdiri dari pecahan Rp1000 hingga Rp100000. Pelaku kemudian menuju ke minimarket di Pallangga untuk menukarkan uang recehnya.

Baca Juga : Anak SD Berusia 8 Tahun Tenggelam di Kanal Rappocini

"Pelaku menggunakan uangnya untuk kebutuhan sehari-hari," ujar Iptu Rizal

Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat, 2 buah kunci Inggris, dan uang sebesar Rp750.000.

"Pelaku sudah diamankan dalam dugaan tindak pidana pencurian, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 Subs 362 KUH Pidana," tuturnya.

Penulis : Usman Pala
#Pencuri kotak amal #polsek rappocini