Selasa, 16 November 2021 19:06

Ini Tujuan Dibentuknya Perda Kunjungan Dapil

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ini Tujuan Dibentuknya Perda Kunjungan Dapil

Diperlukan suatu kegiatan monitoring proses dan hasil pembangunan di daerah pemilihan masing-masing serta regulasi dan petunjuk teknis kegiatan tersebut.

RAKYATKU.COM - Apa urgensi rancangan perda tentang kunjungan dapil? Rupanya sangat mendukung tugas dan fungsi pengawasan anggota DPRD Makassar.

Ini terungkap dalam rapat paripurna DPRD Makassar, Selasa (16/11/2021).

Rapat paripurna ini mengagendakan penjelasan pimpinan DPRD atas Rancangan Peraturan DPRD tentang Kunjungan Dapil (Kundapil) dan Konsultasi Publik.

Baca Juga : Erik Horas Berpotensi Kembali ke Kursi Pimpinan DPRD Makassar

Rapat ini tindak lanjut pemandangan umum fraksi-fraksi atas penjelasan wali kota Makassar terhadap Ranperda Kota Makassar tentang APBD tahun 2022.

Rancangan dua ranperda tersebut, dibacakan Wakil Ketua DPRD Makassar Andi Suhada Sappaile.

Dia mengungkapkan tujuan dan maksud dibentuknya ranperda ini yaitu diperlukan suatu kegiatan monitoring proses dan hasil pembangunan di daerah pemilihan masing-masing serta regulasi dan petunjuk teknis kegiatan tersebut.

Baca Juga : Eric Horas Pimpin Rapat Monev Komisi B DPRD Makassar Triwulan I

Dirinya juga menyampaikan, hal ini akan diatur dalam peraturan DPRD Kota Makassar dalam rangka mendukung tugas dan fungsi pengawasan.

"Melaksanakan fungsi anggaran dan pengawasan terhadap pembangunan di daerah pemilihan masing-masing anggota DPRD," ujarnya.

Lebih lanjut, Andi Suhada menyampaikan, pihaknya berharap hal ini dapat menjadi regulasi yang jelas dalam menjalin kemitraan bersama pemerintah Kota Makassar demi kelancaran pelayanan serta penyelenggaraan pembangunan.

Baca Juga : Nunung Dasniar Sampaikan Pentingnya Membayar Pajak

"Kami berharap kedua rancangan peraturan daerah Kota Makassar dapat memberi kontribusi dalam pembangunan Kota Makasaar," tutupnya.

#dprd makassar