Selasa, 16 November 2021 15:11

Pimpinan DPRD Makassar Jelaskan Rancangan Peraturan Kegiatan Kundapil

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Andi Suhada Sappaile
Andi Suhada Sappaile

Rancangan dua ranperda tersebut, dibacakan Wakil Ketua DPRD Makassar Andi Suhada Sappaile.

RAKYATKU.COM - Rapat Paripurna DPRD Makassar mengagendakan Penjelasan Pimpinan DPRD atas Rancangan Peraturan DPRD tentang Kunjungan Dapil (Kundapil) dan Konsultasi Publik, Selasa (16/11/2021).

Rapat ini tindak lanjut pemandangan umum fraksi-fraksi atas penjelasan wali kota Makassar terhadap Ranperda Kota Makassar tentang APBD tahun 2022.

Rancangan dua ranperda tersebut, dibacakan Wakil Ketua DPRD Makassar Andi Suhada Sappaile. Dia mengungkapkan tujuan dan maksud dibentuknya ranperda ini yaitu diperlukan suatu kegiatan monitoring proses dan hasil pembangunan di daerah pemilihan masing-masing serta regulasi dan petunjuk teknis kegiatan tersebut.

Baca Juga : Komisi B DPRD Makassar Minta SKPD Optimalkan Program Prioritas

Dirinya juga menyampaikan, hal ini akan diatur dalam peraturan DPRD Kota Makassar dalam rangka mendukung tugas dan fungsi pengawasan.

"Melaksanakan fungsi anggaran dan pengawasan terhadap pembangunan di daerah pemilihan masing-masing anggota DPRD," ujarnya.

Lebih lanjut, Andi Suhada menyampaikan, pihaknya berharap hal ini dapat menjadi regulasi yang jelas dalam menjalin kemitraan bersama pemerintah Kota Makassar demi kelancaran pelayanan serta penyelenggaraan pembangunan.

Baca Juga : Andi Ibrahim Baso Pimpin Rapat Monev Tinjau Progres Pelaksanaan Program SKPD TA 2024

"Kami berharap kedua rancangan peraturan daerah Kota Makassar dapat memberi kontribusi dalam pembangunan Kota Makasaar," tutupnya.

#dprd makassar