RAKYATKU.COM,MAKASSAR-– Camat Tamalanrea, Muhammad Rheza bersama 14 Camat se Kota Makassar resmi dilantik sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) oleh Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Makassar di Aula Kantor Pertanahan Jalan A.P. Pettarani Makassar, Kamis (21/10/2021).
Kepala Kantor Badan Pada Nasional (BPN) kota Makassar Yan Septedyas, dalam sambutannya mengatakan, jabatan PPATS yang diemban hari ini memiliki peran penting dalam membantu masyarakat memperoleh hak atas tanah mereka.
Lebih jauh, Kepala BPN Makassar mengungkapkan jika pemerintah sangat menaruh harapan besar kepada PPATS, agar bisa membantu masyarakat terkait masalah kepemilikan hak atas tanah
Baca Juga : Hadiri Pesta Rakyat di Tiga Kecamatan, Danny Pomanto Ceritakan Perjalanan Panjang Pembangunan Kota Makassar
“Itulah sebabnya dibuat aturan mengenai PPATS PP nomor 37/1998 yang selanjutnya diubah dalam PP nomor 24/2016 tentang peraturan PPAT”.ungkapnya
“Dalam Peraturan Pemerintah (PP) itu disebutkan, jika camat dapat ditunjuk menjadi PPAT oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang atau kepala Badan Pertanahan Nasional, apabila dalam suatu wilayah belum terdapat PPAT”. Tambah Yan Septedyas.