Jumat, 05 November 2021 08:10

Soal Perintah Bantuan untuk Relawan Pilkada, Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat Saling Bantah

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Jalannya sidang yang digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Kamis (4/11/2021).
Jalannya sidang yang digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Kamis (4/11/2021).

Masih penasaran jaksa kembali bertanya terkait relawan yang dimaksud Nurdin Abdullah yang mengomel.

Kemudian jaksa kembali bertanya kepada NA terkait apakah ada pertemuan dengan terdakwa Edy satu minggu sebelum OTT di Pucak, Kabupaten Maros, untuk memberikan solusi terkait pertemuan di rujab mengenai relawan yang marah-marah itu.

NA membenarkan pertemuan tersebut di Pucak dengan terdakwa Edy, tetapi saat itu tidak membicarakan terkait relawan.

Baca Juga : Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara, Ini Respons PDIP Soal Jabatan Wagub Sulsel

"Iya di Pucak, Maros, itu saya panggil terdakwa untuk pelebaran jalan dan saat itu seingat saya cepat-cepat pulang karena ada rapat paripurna," ujar NA.

Saat diberi kesempatan untuk menanggapi pernyataan saksi NA, Edy membantah hal itu. Menurutnya, apa yang disampaikan pada saat dia menjadi saksi itu semuanya benar. Ia mengaku, NA pernah memanggilnya tiga kali sebelum OTT.

Pertama, NA minta Edy ke Kantor Gubernur Sulsel. Saat itu mereka memang membahas dana PEN.

Baca Juga : Warganet saat Sidang Vonis Nurdin Abdullah: Anggap Saja Pindah Rumah sambil Nikmati Hasil

Pertemuan kedua, kata Edy, di rujab gubernur. Saat itu membahas soal pekerjaan juga. Ada Inspektorat, Bappeda, dan Kepala Badan Keuangan yang turut hadir.

Lajut Edy mengatakan bahwa NA kemudian kembali memanggilnya lewat ajudannya Syamsul Bahri dua pekan sebelum OTT. Pertemuan ketiga itulah mereka hanya berdua.

"Di situ yang disampaikan kalau butuh bantuan untuk relawan pada pilkada nanti dan dia suruh ketemu dengan Agung minta bantuan," ungkap Edy.

Baca Juga : Mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta

Sementara itu, JPU menganggap NA secara tidak langsung membuka kesaksian yang dibantahnya sendiri.

"Dia membahas soal relawan yang marah-marah. Gitu, kan. Ini sangat menarik bagi kita, jadi walaupun Nurdin bilang, wah saya gak pernah minta, tapi ya kita bisa menarik kesimpulan bahwa Nurdin pernah curhat ke Edy Rahmat mengenai relawan yang sedang marah-marah," ujar jaksa Ronald.

Ronald mengaku masih akan menggali keterangan NA soal ini pada pemeriksaan terdakwa karena saat dia masih diperiksa sebagai saksi.

Baca Juga : Nasib Nurdin Abdullah Akan Ditentukan Sidang Vonis Hari Ini

"Dan kalau kita lihat pada keterangan saksi Edy kemarin, dia membenarkan bahwa pernah dipanggil Pak Nurdin dan bahas relawan dan Pak Nurdin yang mengarahkan disuruh menghubungi Agung Sucipto. Dari sinilah pokok OTT KPK ini," tutup Ronald.

 

Penulis : Usman Pala
#Sidang Nurdin Abdullah