Sabtu, 30 Oktober 2021 18:54

Amandemen UUD 1945, Tamsil Linrung: Momentum Kuatkan Kewenangan DPD RI

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Amandemen UUD 1945, Tamsil Linrung: Momentum Kuatkan Kewenangan DPD RI

Tamsil mendorong para akademisi untuk berpendapat terkait penguatan DPD.

RAKYATKU.COM,MAKASSAR - Ketua Kelompok DPD RI di MPR RI Tamsil Linrung menganggap peran DPD RI sangat lemah sehingga tidak begitu membawa manfaat strategis dalam penguatan sebagai representasi daerah di Indonesia.

Kata Tamsil, dalam lembaran negara tinggi, kedudukannya sama seperti DPR RI, tetapi kewenangan rendah menjadi kelemahan demokrasi.

"Jadi dia (DPD) hanya ikut berdiskusi, ikut rapat, seperti LSM (lembaga swadaya masyarakat), tapi tidak memutuskan," tegas Tamsil Linrung pada acara TOT Empat Pilar MPR RI di Novotel Makassar, Sabtu (30/10/2021).

Baca Juga : Tamsil Linrung Kembali Daftar Balon DPD-RI di KPU Sulsel, Dokumen Dinyatakan Lengkap

Mantan anggota DPR RI tiga periode mengungkapkan perlunya di DPR untuk mendorong penguatan DPD, mulai statusnya dibuat jelas. Perannya tidak perlu kewenangan semua seperti DPR. Tetapi kewenangan di UU terkait representasi penguatan daerah diberikan ke DPD.

Ia juga mendorong para akademisi untuk berpendapat terkait penguatan DPD. Supaya keterwakilan DPD di pusat yang mewakili teritorial daerah dirasakan perannya oleh daerah.

"Saya menyesalkan lama di DPR, tapi kenapa tidak diberikan penguatan, perannya jelas. Tidak perlu mengambil semua kewenangan DPR, tapi kewenangan terkait UU daerah itu diberikan ke DPD," tegasnya.

Baca Juga : Tamsil Linrung Terpilih Jabat Wakil Ketua MPR RI

Untuk itu, melalui forum-forum yang digagas, FGD, TOT, ingin mengajak, bersinergi dengan berbagai elemen dalam rangka mendorong proses kenegaraan yang kuat.

Selanjutnya amandemen kelima UUD 1945 diperlukan dalam mengevaluasi konstitusional. Negara tidak perlu khawatir adanya wacana amandemen, karena amandemen ini diperlukan dalam mengevaluasi konstitusi kita dalam penguatan demokrasi Indonesia seperti kewenangan DPD RI.

“Secara komprehensif, amandemen diperlukan. Memang banyak yang berpendapat bahwa jangan hanya PPHN, tapi yang lain juga diperhatikan. Artinya amandemen bukan sesuatu yang tabu, sebab itu sangat memungkinkan. Lebih memungkinkan bila dalam amandemen, fungsi DPD diperkuat,” ungkapnya.

#Tamsil Linrung