Rabu, 27 Oktober 2021 15:36

Sidang Lanjutan NA, Eks Dirut PT Vale: Nurdin Abdullah Tidak Pernah Minta Uang Sepeser pun

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Sidang lanjutan Nurdin Abdullah di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (27/10/2021).
Sidang lanjutan Nurdin Abdullah di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (27/10/2021).

"Saya tidak pernah mengeluarkan uang sepeser pun untuk NA karena di perusahaan kami tidak bisa mengeluarkan uang tanpa transparansi. Jadi saya sama sekali tidak pernah keluarkan biaya apa pun," tegas Nicolas.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Tim Penasihat Hukum (PH) Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah (NA), mulai menghadirkan sejumlah saksi meringankan pada sidang lanjutan NA di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (27/10/2021).

Kali ini ada tiga saksi meringankan yang dihadirkan, yakni Ketua Pengurus Masjid Ikhtiar Perdos Unhas Tamalanrea, Syafruddin Syarif dan warga Pulau Laelae, Alwin Hagi. Kemudian eks Dirut PT Vale, Nicolas.

Khusus untuk eks Dirut PT Vale, Nicolas, ia banyak menerangkan terkait perusahaannya yang bergerak di bidang tambang nikel melakukan investasi di Provinsi Sulsel pada masa pemerintahan Nurdin Abdullah. Nilai investasinya sebesar USD150 juta tiap tahunnya.

Baca Juga : Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara, Ini Respons PDIP Soal Jabatan Wagub Sulsel

"Kami sudah beroperasi lebih 55 tahun. Mengenai jumlah investasi, kisaran yang harus dikeluarkan setiap tahun adalah USD150 juta. Ada juga dana lain untuk pengembangan," sebutnya.

Nicholas yang hadir secara virtual juga menjelaskan betapa bagusnya iklim investasi yang ada di Pemprov Sulsel. Menurutnya, NA memberikan kemudahan di berbagai aspek.

"Kalau saya bandingkan dalam kurung waktu yang lebih singkat. Kami mendapat berbagai kemudahan. Kualitas pelayanan juga lebih baik dibanding pemerintahan sebelumnya," jelasnya.

Baca Juga : Warganet saat Sidang Vonis Nurdin Abdullah: Anggap Saja Pindah Rumah sambil Nikmati Hasil

Ia bercerita, dirinya pernah melakukan pertemuan dengan Nurdin Abdullah di rumah jabatan Gubernur Sulsel. Pada saat itu, ia berharap mendapat bantuan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari NA.

"Sebelum dapat izin dari Kementerian Lingkungan Hidup, kami harus ada izin Gubernur. Izin perpanjangan memang proses berbelit-belit. Hal itulah yang kami minta bantuan dari Gubernur. Prosesnya sangat cepat kalau dibandingkan dengan pengurusan yang pernah saya alami," bebernya.

Meskin mendapat kemudahan, dia mengaku tidak pernah memberikan apa pun kepada Nurdin Abdullah. NA juga tidak pernah meminta-minta.

Baca Juga : Mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta

"Saya tidak pernah mengeluarkan uang sepeser pun untuk NA karena di perusahaan kami tidak bisa mengeluarkan uang tanpa transparansi. Jadi saya sama sekali tidak pernah keluarkan biaya apa pun," tegasnya.

PH NA, Arman Hanis, pun melontarkan pertanyaan kepada saksi untuk mempertegas. "Dengan investasi yang besar untuk Sulsel, Apakah Pak Nurdin Abdullah atau orang-orang yang punya kepentingan pernah meminta kepada saudara dana operasional atau CSR untuk masjid atau bantuan lainnya?" tanya Arman Hanis kepada Nicolas.

"Saya sudah bersumpah, saya tidak pernah dimintai uang oleh Pak NA, maupun orang-orang terdekatnya. Baik operaisonal atau CSR. Tidak ada pernah yang meminta dan tidak pernah saya berikan," jawabnya tegas.

Penulis : Usman Pala
#Sidang Nurdin Abdullah