RAKYAT.COM, MAKASSAR - Polisi berhasil menangkap pelaku yang diduga membuang mayat bayi perempuan di depan Masjid Nurul Iman 2, Perumahan Telkomas, Kelurahan Berua, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, pekan lalu.
Pelaku merupakan pasangan kekasih yakni YO (21) ibu bayi dan kekasihnya AS (23) yang keduanya masih berstatus mahasiswa.
Keduanya ditangkap di Kabupaten Pinrang, diduga melarikan diri setelah membuang mayat bayi yang telah dilahirkan itu.
Baca Juga : Polres Wajo Amankan Dua Sejoli Usai Kuburkan Janin Hasil Aborsi
Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKP Jufri Natsir, mengatakan proses pembuangan bayi tersebut bermula ketika pelaku yang perempuan hamil delapan bulan dan melakukan aborsi.
"Yang bersangkutan melakukan aborsi karena belum melakukan pernikahan sehingga dia sepakat untuk mengugurkannya atau aborsi," kata AKP Jufri, Senin (25/10/2021).
Akhirnya kedua pelaku menghubungi temannya yakni SG (33) seorang laki-laki yang mengaku sebagai apoteker, terus kemudian satu perempuan berinisial SR (26) yang berpura-pura sebagai bidan untuk membantu melakukan aborsi.
Baca Juga : Libatkan 1000 Personil, Simulasi Pengamanan Pilkada Kota Makassar Pertontonkan Unjuk Rasa Ricuh
"Pada saat itu pelaku membayar Rp9 juta untuk dibantu melakukan aborsi," ujar AKP Jufri.
Lanjut AKP Jufri, pada saat melakukan aborsi bayi itu sempat keluar dan dibawa di klinik. Akan tetapi, pada saat sampai di klinik bayi tersebut tidak tertolong lagi dan pada akhirnya meninggal.
"Pada saat meninggal pelaku mengambil (bayi) dan membawanya pulang. Dia tidak kuburkan, tapi dia buang di depan masjid Telkomas," ungkap AKP Jufri.
Baca Juga : Silaturahmi Kapolrestabes Makassar Bersama Tripika dan Dewan Lorong Kecamatan Bontoala
Pada akhirnya setelah dilakukan penyelidikan kurang lebih satu pekan, kedua pelaku dan yang membantu proses aborsi akhirnya ditangkap.
"Saat ini telah diamankan di Polsek Biringkanaya untuk dilakukan proses lanjut mempertanggungjawabkan perbuatannya,"ucap AKP Jufri.
Atas perbuatan keempat pelaku dijerat pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2019 tentang kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara.