RAKYATKU.COM, ENREKANG - Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Enrekang menjalin kerja sama dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Hasanuddin (Unhas0 untuk menyusun standar pelayanan minimal (SPM) dalam sektor layanan perumahan rakyat.
Bertempat Aula Rapat Disperkimtan, (Kamis 21/10/2021), hadir Kepala Disperkimtan Enrekang, Sulviah, beserta jajaran, Kabag Organisasi dan Tata Laksana Kadang, bersama Tim Penyusun SPM dari LPPM Unhas.
Kepala Disperkimtan Enrekang, Sulviah, mengatakan pihaknya menjadi perangkat daerah pertama di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Enrekang menggelar seminar penyusunan SPM.
Baca Juga : Bupati Enrekang dan Wakilnya Apresiasi Antusiasme Masyarakat Saat Pembukaan Mafest 2023
"Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan merupakan dinas yang pertama kali melakukan hal ini karena dianggap sangat penting dilakukan," kata Sulviah.
Menurut Sulviah, kegiatan ini bertujuan untuk mendorong kinerja Disperkimtan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Dengan terciptanya tolok ukur pelayanan minimal yang diberikan oleh pemerintah terhadap masyarakat sehingga mutu pelayanan publik dapat diukur," ucapnya.
Baca Juga : Sofha Cicipi Pangan Berbahan Pisang, Bupati Perkenalkan Enrekang Sebagai Penghasil Sayur
Untuk diketahui, SPM adalah ketentuan jenis maupun mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah dan berhak diperoleh tiap warga.