Rabu, 20 Oktober 2021 17:19

Disidang Kamis, Satu Lagi Anggota KPU Jeneponto Digugat Mantan Caleg

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Saiful Jihad
Saiful Jihad

Teradu diduga menjanjikan bantuan kepada pengadu agar lolos menjadi anggota DPRD Sulsel dari Dapil IV.

RAKYATKU.COM − Seorang anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Sulsel yang bertugas di kabupaten akan menjalani persidangan etik, Kamis (21/10/2021). Hal ini seperti disampaikan anggota Bawaslu Sulawesi Selatan, Saiful Jihad.

"Besok ada sidang pemeriksaan teradu anggota KPU salah satu kabupaten di kantor Bawaslu Sulsel. Terkait dugaan pelanggaran etik. Ketua DKPP insya Allah akan hadir," kata Saiful, Rabu (20/10/2021).

Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 168-PKE-DKPP/IX/2021 dijadwalkan Kamis (21/10/2021) pukul 09.00 wita akan disidangkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Baca Juga : Target Pemilih Pemula, KPU Jeneponto Gencar Gelar Sosialisasi

Perkara ini diadukan Puspa Dewi Wijayanti. Ia mengadukan anggota KPU Kabupaten Jeneponto yakni Ekawaty Dewi sebagai teradu.

Pokok aduan terkait dugaan tindakan tercela di luar tugas dan wewenang teradu sebagai penyelenggara pemilu. Teradu diduga telah meminta sejumlah uang kepada pengadu pada pemilu legislatif tahun 2019.

Selain itu, teradu juga diduga meminta satu unit rumah serta menjanjikan suara untuk memenangkan pengadu sebagai legislatif DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari Dapil IV.

Baca Juga : Dipecat DKPP, Ketua KPU Jeneponto Lapor ke Polda dan Gugat ke PTUN

Pada 12 Desember 2018, teradu disebut mengajak bertemu pengadu di salah satu hotel di Makassar. Dalam pertemuan tersebut, teradu meminta sejumlah uang dengan alasan agar bisa lolos kembali sebagai anggota KPU Kabupaten Jeneponto.

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Selatan.

Sidang akan digelar DKPP dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19. Sebelum pelaksanaan sidang, DKPP meminta kepada para pihak yang beperkara untuk membawa hasil rapid test Covid-19 yang berlaku 3x24 jam. Rencananya, sidang ini akan dilakukan di kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan.

Baca Juga : Diadukan Tujuh Komisioner KPU Sulsel, DKPP Berhentikan Ketua KPU Jeneponto

Pelaksana tugas Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan.

"DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar," kata Yudia.

Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum. Selain itu, sidang itu sidang ini juga dapat disaksikan melalui live streaming Facebook DKPP.

Baca Juga : Bahas Pemuktahiran Data, Sekda Jeneponto Terima Kunjungan KPU

"Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” sebutnya.

 

Penulis : Syukur
#kpu jeneponto